Mendikbud Hapus SKTM Pada PPDB 2019, Banyak Mudarat hingga Penyelewengan oleh Keluarga Mampu

Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah

KOMPAS IMAGES
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy 

Mendikbud Hapus SKTM Pada PPDB 2019, Banyak Mudarat hingga Penyelewengan oleh Keluarga Mampu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masuk sekolah favorit dituding tidak tepat sasaran bahkan cenderung terjadi penyelewengan. 

Dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaat, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019). 

"SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka," kata Muhadjir.

Baca: Terungkap! Kronologi Pencabulan Pelajar di Kapuas Hulu, Chat Pelaku Hingga Korban Dicekoki Miras

Baca: Pangdam XII/Tanjungpura Lakukan Kunjungan Kerja ke Ketapang

Baca: Dilantik Jadi Kades, Ini Langkah Kades Antibar dan Penibung

Baca: Kepsek SMAN 1 Sintang Bantah Kabar Adanya Kejadian Bully yang Dialami Siswanya Hingga Hilang

"Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah," tegas Muhadjir.

Kemendikbud menambahkan, menimbang evaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Maka melalui Permendikbud baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus jalur SKTM.

"Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019," ujar Kemendikbud.

78 Ribu SKTM 'bodong'

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo melalui akun resmi Instagram @ganjar_pranowo (9/1/2019) menyampaikan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 akan dihapus.

"Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi. Namun bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa," tegas Ganjar yang juga disampaikan melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo.

Gagas penghapusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun ini merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah Tahun 2018.

Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018.

Baca: BREAKING NEWS: Bejat! Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SMA di Kapuas Hulu, Rumah Kosong Saksi Bisu

Baca: BREAKING NEWS - Polisi OTT Staf Kanwil Kemenag, Diduga Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

Baca: Kronologis OTT Pungli Dana Bantuan Masjid oleh Oknum Pegawai Kemenag, Pelaku Minta Jatah Segini

Mendadak Miskin Jelang PPDB

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved