Mendikbud Hapus SKTM Pada PPDB 2019, Banyak Mudarat hingga Penyelewengan oleh Keluarga Mampu
Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, pihaknya akan mengkuti keputusan Mendikbud apabila nantinya akan menghapus jalur SKTM dalam persyaratan masuk SMA/SMK.
“Kalau memang sudah ada kebijakan resmi ya kita harus patuhi,” ucap Thamrin saat dihubungi, Rabu (9/1/2019).
Keinginan Saya Thamrin mengakui, banyak siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjelang pendaftaran masuk sekolah. Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.
“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.
Alokasi Anggaran Pendidikan Daerah
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:
1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen
2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen
3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen
"Sebagai pengganti pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar," ujar Muhadjir Effendy.
Dukungan penghapusan SKTM dan bantuan pemerintah daerah terhadap anak dari keluarga tidak mampu juga diberikan oleh Provinsi Jawa Tengah.
“Meski SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” ungkap Ganjar Pranowo. (*)