Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Hebohkan Sambas, Modus Tipu Muslihat hingga Memaksa Korban
Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerja sebagai petani.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Sementara itu, untuk modus dari para pelaku Kasat Reskrim Polres Sambas mengatakan, rata-rata modusnya adalah dengan membujuk untuk melakukan hubungan dengan anak.
"Modusnya adalah membujuk dan memaksa untuk melakukan hubungan dengan anak. Untuk sebaran jenis pelaku rata-rata orang dewasa dan sebagian kecil sesama anak," jelasnya.
Baca: Hasil Drawing Piala Indonesia Babak 32 Besar! Persib Hadapi Tim Papua, Persija Lawan Tim Kejutan
Baca: Nilai Tukar Rupiah Melemah Setelah Sempat Menguat, Pelaku Pasar Harus Lebih Hati-hati
Untuk itu, tindak lanjut dari semua kasus pencabulan yang sudah di laksanakan oleh Satreskrim Polres Sambas adalah dengan menindaklanjuti kepada tahapan selanjutnya, yaitu kepada kejaksaan untuk selanjutnya di persidangkan.
"Tindak lanjutnya yang sudah ditindak itu sekitar 38 dan sisanya baru kami terima dalam waktu sepekan ini dan masih dilakukan penyidikan," paparnya.
"Kalau untuk dominasi daerah hampir merata ya, hampir semua daerah ada," kata Raden.
Tiga hari setelah paparan ini, jajaran Polsek Jawai Selatan, meringkus satu orang tersangka pencabulan terhadap dua anak bawah umur.
Dua tersangka yang diringkus adalah APR (19) dan EH (22) yang tega mencabuli dua anak dibawah umur di Pantai Serayi Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan.
Korban adalah anak gadis dibawah umur itu berinisial ND (16) dan AL (13) menjadi korban tindakan asusila dua pemuda tanggung di Kecamatan Jawai Selatan.
Baca: Harap Pembangunan Jembatan Landak II Segera Rampung, Mashudi: Masyarakat Mulai Jenuh Kemacetan
Baca: Ingin Tubuh Gemuk? 4 Makanan Lezat Ini Bisa Tingkatkan Berat Badan

Kapolres Sambas, AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kapolsek Jawai Selatan Ipda Wismo Haryono mengatakan, pihaknya kembali mengamankan satu lagi tersangka kasus dugaan pencabulan.
"Pada Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira jam 08.30 WIB tersangka diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Jawai Selatan. Kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan," ujarnya, Selasa (17/12/2018).
Oleh karenanya, dengan tambahan satu orang tersangka cabul tersebut, maka total jumlah pelaku pencabulan terhadap dua anak gadis di Jawai menjadi tiga tersangka.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya kejadian tersebut berlangsung pada, Minggu (9/12/2018) malam.
"Iya kita ada menerima laporan perkara cabul terhadap anak, kejadiannya minggu malam tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 19.30," ujarnya.
Atas tindakan asusila tersebut, terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)