Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Hebohkan Sambas, Modus Tipu Muslihat hingga Memaksa Korban
Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerja sebagai petani.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Hebohkan Sambas, Modus Tipu Muslihat hingga Memaksa Korban
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus pencabulan kembali menghebohkan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, melalui Kapolsek Pemangkat Kompol Bagio mengatakan kasus pencabulan kembali terjadi di Pemangkat.
Kompol Bagio menjelaskan, sebelumnya pihak Polsek Pemangkat telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2019/Kalbar/Res Sbs/Sek Pmk, tanggal 05 Januari 2019.
Baca: Tiga Pertandingan Spektakuler di Piala Indonesia 2018, Termasuk Persib Bandung
Baca: Hasil Drawing Piala Indonesia Babak 32 Besar! Persib Hadapi Tim Papua, Persija Lawan Tim Kejutan
Baca: Deretan Manfaat Luar Biasa Ampas Teh, Bikin Rumah Lebih Segar!
Tentang Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatan cabul.
"Kita sebelumnya telah menerima laporan terkait dengan hal ini (Pencabulan)," ujarnya, Selasa (08/01/2019).
Sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerja sebagai petani.
"Yang diamankan itu Inisialnya HR (33) dan korban adalah IJ (16)," kata Kapolsek.

Baca: Deretan Bahaya Yang Bisa Mengintai Anak di Dalam Rumah
Baca: Seorang Petani di Pemangkat Cabuli Wanita 16 Tahun, Ini Orangnya
Kasus Sepanjang 2018
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, selama tahun 2018 hingga, Jumat (14/12/2018), pihaknya sudah menangani 41 kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Sambas.
"Penanganan Satreskrim Polres Sambas dan jajaran Polsek terhadap kasus pencabulan terhadap anak, itu mengalami tren penurunan dari 2017 sebanyak 52 kasus dan 2018 sampai sekarang 41 kasus," ujarnya, Jumat (14/12/2018) silam.
Ia menjelaskan, memang untuk 2018 memang ada penurunan kasus pencabulan di Kabupaten Sambas dari tahun sebelumnya.
Namun angka itu menurutnya akan terus ditekan setiap tahunnya agar tidak marak terjadi di Kabupaten Sambas.
Sementara itu, untuk modus dari para pelaku Kasat Reskrim Polres Sambas mengatakan, rata-rata modusnya adalah dengan membujuk untuk melakukan hubungan dengan anak.
"Modusnya adalah membujuk dan memaksa untuk melakukan hubungan dengan anak. Untuk sebaran jenis pelaku rata-rata orang dewasa dan sebagian kecil sesama anak," jelasnya.
Baca: Hasil Drawing Piala Indonesia Babak 32 Besar! Persib Hadapi Tim Papua, Persija Lawan Tim Kejutan
Baca: Nilai Tukar Rupiah Melemah Setelah Sempat Menguat, Pelaku Pasar Harus Lebih Hati-hati
Untuk itu, tindak lanjut dari semua kasus pencabulan yang sudah di laksanakan oleh Satreskrim Polres Sambas adalah dengan menindaklanjuti kepada tahapan selanjutnya, yaitu kepada kejaksaan untuk selanjutnya di persidangkan.
"Tindak lanjutnya yang sudah ditindak itu sekitar 38 dan sisanya baru kami terima dalam waktu sepekan ini dan masih dilakukan penyidikan," paparnya.
"Kalau untuk dominasi daerah hampir merata ya, hampir semua daerah ada," kata Raden.
Tiga hari setelah paparan ini, jajaran Polsek Jawai Selatan, meringkus satu orang tersangka pencabulan terhadap dua anak bawah umur.
Dua tersangka yang diringkus adalah APR (19) dan EH (22) yang tega mencabuli dua anak dibawah umur di Pantai Serayi Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan.
Korban adalah anak gadis dibawah umur itu berinisial ND (16) dan AL (13) menjadi korban tindakan asusila dua pemuda tanggung di Kecamatan Jawai Selatan.
Baca: Harap Pembangunan Jembatan Landak II Segera Rampung, Mashudi: Masyarakat Mulai Jenuh Kemacetan
Baca: Ingin Tubuh Gemuk? 4 Makanan Lezat Ini Bisa Tingkatkan Berat Badan

Kapolres Sambas, AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kapolsek Jawai Selatan Ipda Wismo Haryono mengatakan, pihaknya kembali mengamankan satu lagi tersangka kasus dugaan pencabulan.
"Pada Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira jam 08.30 WIB tersangka diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Jawai Selatan. Kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan," ujarnya, Selasa (17/12/2018).
Oleh karenanya, dengan tambahan satu orang tersangka cabul tersebut, maka total jumlah pelaku pencabulan terhadap dua anak gadis di Jawai menjadi tiga tersangka.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya kejadian tersebut berlangsung pada, Minggu (9/12/2018) malam.
"Iya kita ada menerima laporan perkara cabul terhadap anak, kejadiannya minggu malam tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 19.30," ujarnya.
Atas tindakan asusila tersebut, terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)