37 Cuitan Fadli Zon tentang Pembelian Saham PT Freeport, Saya Tak Cium Aroma Kemenangan

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, memberikan cuitan terkait dengan transaksi pembelian saham PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon 

Isu kedua ini adlh soal politik.

9. Jadi, menurut sy, masalah awalnya adlh dua hal itu.

Tapi dalam perjalanannya ternyata terjadi pembelokan substansi, krn kedua masalah itu kemudian dijadikan masalah politik.

10. Menteri Luhut Panjaitan pernah menyatakan di @DPR_RI bahwa kontrak PTFI akan dibiarkan habis baru kemudian diurus.

Tapi kenyataannya kan lain.

Baca: 9 Lembaga Survei Unggulkan Jokowi, Fadli Zon Yakin Prabowo Menangi Pilpres, Ini Alasannya

Baca: TERPOPULER - Dari Kai EXO dan Krystal f(x), Kai dan Jennie BLACKPINK Pacaran, Hingga Nilai Fadli Zon

11. Kewajiban divestasi saham hingga 51 persen, yg merupakan tuntutan Kontrak Karya II dan juga UU No. 4/2009, yg semula mrpkn persoalan hukum.

Akhirnya dilarikan mnjd persoalan politik krn digunakan sbg pintu masuk untuk memperpanjang operasi Freeport sebelum waktunya.

12. Kalau kita konsisten dgn UU, Freeport baru bs mengajukan perpanjangan pada 2019 ini.

Tapi perundingan ini kelihatan basisnya bukan UU, melainkan hanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM yg terus-menerus diotak-atik n disesuaikan untuk kepentingan Freeport.

13. Itu sebabnya sy heran, knp hari ini muncul framing seolah pembelian 51 persen saham Freeport yg menggunakan duit utangan itu dianggap sbg kemenangan perundingan pihak kita.

14. Padahal jelas-jelas Freeportlah yg memenangkan seluruh proses perundingan ini.

Framing kemenangan tadi sy kira sangat membodohi.

Baca: 5 Kontroversi Fadli Zon Hingga Prabowo Subianto Beri Gelar Fadli Zono

Baca: Fadli Zon Kerap Bikin Kontroversi, Ternyata Seperti Ini Nilainya Saat Kuliah

15. Kita perlu mendalami persoalan ini.

Pasca-transaksi pembelian saham kemarin, menurut sy stdknya ada lima persoalan yg harus dijawab pemerintah.

Pertama, basis legalitas perundingan tsb, knp ada pembelokan substansi dan lain sebagainya, yg tak sesuai dgn UU No. 4/2009.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved