Ditegur Gubernur, Kepala BPBD Kalbar Pasrah Dinilai Tak Maksimal

Ia menilai BPBD belum bisa berbuat maksimal dalam penanganan banjir di Kabupaten Sambas, Landak, Kapuas Hulu, Sanggau dan beberapa wilayah lainnya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK/INSTAGRAM BANG MIDJI
Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Kepala BPBD Kalbar, TTA Nyarong 

TTA Nyarong menegaskan pentingnya penetapan status tanggap darurat bencana sebagai syarat pencairan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sesuai regulasi berlaku. Dana BTT tersedia di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalbar.

“Harus ada penetapan status tanggap darurat dulu. SK-nya ditandatangani oleh Bupati atau Wali Kota daerah itu. Setelah ada SK tanggap darurat itu, maka pendanaan yang tersedia di BPKAD itu bisa diajukan. Jadi, Kepala BPBD kabupaten/kota ajukan kepada Bupati/Wali Kota. Di tingkat provinsi, kami ajukan ke Gubernur melalui Sekda. Nanti akan dikeluarkan anggaran itu untuk apa. Misalnya untuk membantu masyarakat terpapar sesuai pengajuan dari Bupati/Wali Kota ke Gubernur,” paparnya.

Menurutnya, dana BTT tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan. Apalagi ketika tidak ada penetapan status tanggap darurat dari Bupati/Wali Kota. Di Kalbar, masih ada Bupati/Wali Kota yang tidak menetapkan status itu namun meminta bantuan.
“Contoh, Landak terjadi banjir dan Bupati Landak tidak bikin status tanggap darurat. Daerah lainnya seperti Sambas, Singkawang, Sanggau, Mempawah dan lainnya juga belum tetapkan,” imbuhnya.

Menurut dia, kondisi itu terbilang lucu mengingat sudah ada mekanisme aturan. Saat ini, baru Bengkayang dan Sintang yang tetapkan status itu. Dua kabupaten ini menjadi utama yang dibantu. Itu sudah naik ke Gubernur sebagai telaah untuk teken status di tingkat provinsi.
“Jadi, tidak sekonyong-konyong ketika banjir terjadi dan statusnya tidak ada lalu dibantu dana BTT. Tidak bisa juga kita bantu. Hanya sekarang bagaimana Kepala BPBD kabupaten/kota untuk cepat dan sigap mendorong status tanggap darurat,” timpalnya.
Seluruh BPBD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, jelas dia, sudah diwanti-wanti oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat untuk tidak membantu kabupaten/kota yang tidak tetapkan status itu.

“Ini masalah teknis. Nanti ujungnya di pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, harus ada SPJ-nya. Kan lucu, kok daerah yang ada status tanggap darurat tidak dibantu, lalu yang tidak ada status malah dibantu. Ini jadi satu catatan BNPB Pusat,” tukasnya.

Banjir terjadi di pemukiman penduduk yang berada di bantaran Sungai Kayan, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Tampak banjir merendam beberapa rumah yang berada di sekitar lokasi.
Banjir terjadi di pemukiman penduduk yang berada di bantaran Sungai Kayan, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Tampak banjir merendam beberapa rumah yang berada di sekitar lokasi. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Harus Koordinasi

Anggota DPRD Kalbar, Kadri meminta seluruh Kepala BPBD Kabupaten/Kota se-Kalbar memberi perhatian serius terhadap potensi bencana alam di Kalbar.

"Ya, tidak hanya banjir. Tapi juga potensi angin puting beliung dan tanah longsor. Tiga bencana itu saja yang sering melanda wilayah Kalbar. Perlu perhatian serius," ungkapnya, Selasa (1/1).
Ia berharap penanganan bencana masing-masing daerah dapat berjalan maksimal. Koordinasi antara BPBD kabupaten/kota dengan Bupati/Wali Kota harus terbina dengan baik.

"Sehingga dalam pengambilan keputusan semisal penetapan status tanggap darurat itu bisa sinkron," katanya.

Tak hanya itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar juga harus terjalin kuat. Sehingga, jika tidak bisa diatasi oleh pemerintah kabupaten/kota, maka Pemprov akan turun menangani.

"Untuk dana Bantuan Tak Terduga (BTT) itu memang sudah diatur teknisnya seperti apa. Apa-apa yang harus dilakukan, dipersiapkan dan sebagainya. Jadi memang tidak bisa sembarangan karena ada aturan dan harus ada pertanggungjawabannya," imbuhnya.

Ia berharap kepada pemerintah kabupaten/kota yang alami kondisi bencana dan memenuhi kriteria penetapan status tanggap darurat, maka dibuat dan diusulkan ke Pemprov. Hal ini bertujuan agar bantuan bisa berguna untuk masyarakat-masyarakat yang terpapar bencana.

"Jangan sampai masyarakat kesusahan karena bencana. Koordinasi pemangku kepentingan di daerah harus baik. Kalau sama-sama memikirkan masyarakat, pasti ada solusi," tukasnya.

angin kencang
angin kencang (TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE)

Waspadai Angin Kencang

Deputi Bidang Meteorologi Drs R. Mulyono R Prabowo MSc memaparkan prakiraan cuaca dari 1 hingga 6 Januari 2019. Berdasarkan analisis kondisi atmosfer terkini pada 31 Desember 2018, teridentifikasi adanya peningkatan tekanan udara di dataran Asia. Selain itu terpantau juga bibit siklon di sebelah utara Indonesia yakni 97W tepatnya di Laut China Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved