Nekat Rampas Handphone di Paha Gadis, Dua Jambret yang Beraksi di Jalan Imam Bonjol Diciduk

"Adapun kejadian pada saat pelapor dibonceng oleh kawan pelapor di TKP kemudian datang terlambat dari samping dan merampas handphone...,"

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/Istimewa
MR (24) dan AD (16) diamankan Polsek Pontianak Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian jambret, Minggu (30/12/2018) 

4. Menghargai kenyamanan lingkungan seperti tidak membunyikan ledakan mercon atau kembang api yang berdaya ledak besar.

5. Tidak mengonsumsi miras/mabuk-mabukan pada saat malam tahun baru.

6. Tidak menggunakan knalpot racing dan kebut-kebutan serta konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Demikianlah himbauan dari saya, saya harap masyarakat di Pontianak Selatan mau bekerjasama dengan Kepolisian untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Kapolsek Selatan.

AKP Anton mengatakan semua yang dihimbau dari pihak Kepolisian adalah demi kenyamanan bersama.

Baca: Hut Satpam ke 38, Satbinmas Polres Mempawah bersama Satpam Bagikan Bunga ke Pengguna Jalan

Baca: Cak Mis : KPU Harus Rajin Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan LPSDK

Baca: Persib Bandung Kedatangan Pemain Muda Potensial, Borneo FC Rekrut Gelandang Lincah Persija Jakarta

Kapolresta Pontianak Sebut Kasus Pencurian Mendominasi Tahun 2018

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muh Anwar Nasir sedang berdiskusi dengan peserta di acara Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Kewaspadaan Dini Tahun 2019, Kamis (27/12).

Puluhan peserta hadir dari berbagai instansi pada acara yang digelar oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak di Campus Coffe & Eatery di Jl Tanjung Sari, Area Golf Driving Range, Belakang Gedung Auditorium Untan.

Baca: Sikapi Imbauan Kapolresta Pontianak Jelang Tahun Baru, Polsek Pontianak Timur Rutin Patroli

Baca: Perayaan Natal Bersama oleh PGKK, Sebutkan Beberapa Resolusi di 2019 Mendatang

Baca: Kapolres Landak Keluarkan 6 Imbauan di Malam Pergantian Tahun

Kombes Pol Muh Anwar Nasir hanya menyampaikan data inti yang ia terima melalui pesan Whatsapp terkait kasus yang telah ditangani.

"Sebanyak 2470 kasus kriminalitas yang terjadi selama tahun 2018, dan yang paling bayak adalah kasus pencurian biasa yakni 1580 atau sekitar 64℅ yang sudah ditangani," ujarnya.

Untuk kasus pencurian biasa seperti, pencurian handphone, barang-barang dalam rumah dan lain lain.

Kombes Pol Muh Anwar Nasir mengatakan, kasus pencurian paling tinggi yaitu pencurian dalam rumah, dan pencurian di malam hari.

"Sebanyak 521 pencurian yang terjadi di malam hari," ujarnya.

Baca: Kecelakaan Tinggi, Bupati Sanggau Minta Jalan-Jalan Utama Harus Ada Rambu Peringatan Yang Jelas

Baca: Banyak Tak Tahu, Inilah Ghea Mantan Istri Ifan Seventeen, Seorang Dokter Cantik dan Pebisnis Ulung

Baca: Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sepanjang Tahun 2018 

Untuk pencegahan Kombes Pol Muh Anwar Nasir menyarankan kalau bisa rumah itu pakai teralis, dan jangan tinggalkan rumah dalam keadaan kosong meskipun ada satpam komplek.

Kapolresta Pontianak itu mengatakan untuk saat ini patroli lebih banyak ke pusat-pusat pemukiman penduduk, disekitar rumah-rumah warga kata dia. (Ya' M Nurul Anshory)

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved