4 Bulan Midji Jabat Gubernur Kalbar Ada Beberapa Pejabat Yang Mengundurkan Diri

Sejak dilantik awal September 2018, Gubernur Kalbar, Sutarmidji langsung tancap gas membenahi tata kelola pemerintahan yang ada

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalbar H Sutarmidji saat diwawancarai usai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Masa Jabatan 2018-2023 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Minggu (23/12/2018) 

Gubernur juga menyoroti kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Harusnya Bapejakat tuh meneliti tuh. Jabatan ini perlu latarbelakang pendidikan ini. Kan gitu. Harusnya tegas. Kalo gak boleh, gak boleh,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini kesannya jadi dipaksakan.

“Ini kan dipaksakan. Siapa pun itu tidak boleh. Tidak boleh,” tegas Sutarmidji lagi.

Melihat hal itu, dirinya pun mantap akan melakukan penggantian terhadap 48 pejabat di Pemprov Kalbar.

“Saya akan, kesempatan pertama ini, 48 harus diganti,” kata Sutarmidji.

Sutarmidji juga melihat, banyak yang tidak paham tentang aturan kepegawaian yang ada.

“Sebenarnya, kalau aturan-aturan kepegawaian itu dipahami, sebarnya enggak ada masalah. Tapi kebakayan kan tidak paham tentang aturan,” kata Gubernur.

Gubernur Sutarmidji kemudian memberi contoh.

“Contoh misalnya, saya mengevaluasi jabatan tinggi yang sudah melebihi 5 tahun. Tapi dialihkan seakan-akan urusan-urusan pribadi,” ujarnya.

“Bukan masalah kasus Sekda, bukan. Ini semuanya. Bahkan Pak Mendagri di hadapan para kepala daerah yang mendapat pembekalan mengatakan contoh Kalimantan Barat. Pola pikir yang seperti itu yang harus kita ubah,” paparnya.

Menurutnya, semua harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.

Gubernur Sutarmidji pun menyebut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Pasal 117, menyebut jabatan tinggi Pratama, Media, dan Utama, hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” tegas Sutarmidji.

Kalau mau diperpanjang menurutnya evaluasi.

“Kebutuhan organisasi, kompetensi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian, dan KSN,” paparnya.

Menurutnya, waktu 5 tahun sudah terlalu lama orang duduk di sebuah jabatan.

“Gak boleh lama-lama. Kita evaluasi juga. 2 tahun gak kompeten, udah,” tegas Sutarmidji. (SYAHRONI/HASYIM ASHARI/TRIBUN PONTIANAK)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved