4 Bulan Midji Jabat Gubernur Kalbar Ada Beberapa Pejabat Yang Mengundurkan Diri

Sejak dilantik awal September 2018, Gubernur Kalbar, Sutarmidji langsung tancap gas membenahi tata kelola pemerintahan yang ada

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalbar H Sutarmidji saat diwawancarai usai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Masa Jabatan 2018-2023 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Minggu (23/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak dilantik awal September 2018, Gubernur Kalbar, Sutarmidji langsung tancap gas membenahi tata kelola pemerintahan yang ada.

Midji menuturkan ada beberapa orang yang mengundurkan diri dan ada satu orang yang memang dimintanya mengundurkan kan diri dari jabatan.

Ia tak membuka secara gamblang siapa pejabat yang dimintanya mundur, karena tidak bisa bekerjasama.

Lantaran sering mengumbarkan bahwa ia tak akan mundur, apabila Midji jadi gubernur.

"Satu orang memang diminta mundur, karena tidak akan bisa bekerjasama. Dia selalu mengucapkan akan mundur kalau saya dan Pak Norsan jadi gubernur," ucap Midji, Jumat (28/12/2018).

Baca: TERUNGKAP Alasan Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak 2008, Sangat Sepele

Baca: 5 Momen Mengharukan BTS Tahun 2018, Dari Kampanye Bersama UNICEF Hingga Tangis Haru di Atas Panggung

Baca: Arsy Hermansyah Hilang di Mall Bangkok, Ashanty Panik Sampai Keliling 100 Kali di Dalam Mall

Selain itu, beberapa bulan Midji menjabat sebagai Gubernur, Kasatpol-PP Provinsi Kalbar satu diantaranya telah mengundurkan diri.

Midji menerangkan bahwa Kasatpol-PP mengundurkan diri lantaran sakit dan kegiatan di Satpol-PP harus stanby 24 jam.

"Kalau Kasatpol PP itu mengundurkan diri karena sakit, aktivitas Satpol PP itukan tinggi mungkin tidak sanggup," ucap Midji.

Midji menyebutkan apabila, Kasatpol PP yang telah mengundurkan diri mau mengikuti open bidding maka dipersilakan.

Ganti 48 Pejabat

Gubernur Sutarmidji memang menunjukkan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Kalbar.

Langkah yang akan segera ia ambil dalam waktu dekat adalah dengan mengganti 48 pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar.

Para pejabat itu diganti karena jabatan yang diemban tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Saya sudah dapat laporan BKD (Badan Kepegawaian Daerah), ada 48 jabatan tinggi yang diisi tidak sesuai dengan kompetensinya,” kata Sutarmidji menjawab Kompas TV Pontianak.

Wawancara Kompas TV dengan Sutarmidji itu ada di program Sapa Kalbar.

Video wawancara Kompas TV dengan Sutarmidji dipublikasikan akun Youtube KompasTV Pontianak, pada tanggal 14 Desember 2018.

Sutarmidji pun memberi contoh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana saja yang jabatannya diisi oleh mereka yang tidak sesuai dengan kompetensi.

“Misalnya di PU (Dinas Pekerjaan Umum) itu banyak sekali Sarjana Hukum jadi Kasi Jembatan dan Jalan misalnya. Sarjana hukum, bah,” ujar Sutarmidji.

Ia pun mengkritisi apa yang bisa dilakukan seorang Sarjana Hukum dalam hal mengurusi jembatan dan jalan.

“Apa yang dia bisa soal urusan jalan dan urusan jembatan. Sehabat apapun gak mungkin,” tegasnya.

“Udahlah pintar-pintar gimana pun, kalau Sarjana Hukum disuruh urus jembatan, drainase, dirusuh ngurus jalan. Jadi gimana jalan tuh. Pantasan jak hari ini bangun, sehari dua hari bangun uda rusak dah,” paparnya.

SKPD lain yang juga menjadi sorotan Sutarmijdi adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalbar.

“Kemudain Kepala Rumah Sakit Jiwa, Sarjana Ekonomi,” kata Sutarmidji.

Hal serupa juga terjadi di RSUD Soedarso Pontianak.

“Wakil Dieektur RSUD Soedarso, Fisipol,” ucap Sutarmidji.

Masih ada lagi.

“Adalagi ini Kehutanan. UPT Kehutanan, Sarjana Psikologi. Kan gile-gile gak kayak gitu tuh,” tegas Sutarmidji.

Seharusnya menurut Sutarmidji, Sarjan Psikologi mengurusi Rumah Sakit Jiwa.

“Seharusnya Sarjana Psikologi ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa. Seharunya gitu,” katanya.

Gubernur juga menyoroti kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Harusnya Bapejakat tuh meneliti tuh. Jabatan ini perlu latarbelakang pendidikan ini. Kan gitu. Harusnya tegas. Kalo gak boleh, gak boleh,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini kesannya jadi dipaksakan.

“Ini kan dipaksakan. Siapa pun itu tidak boleh. Tidak boleh,” tegas Sutarmidji lagi.

Melihat hal itu, dirinya pun mantap akan melakukan penggantian terhadap 48 pejabat di Pemprov Kalbar.

“Saya akan, kesempatan pertama ini, 48 harus diganti,” kata Sutarmidji.

Sutarmidji juga melihat, banyak yang tidak paham tentang aturan kepegawaian yang ada.

“Sebenarnya, kalau aturan-aturan kepegawaian itu dipahami, sebarnya enggak ada masalah. Tapi kebakayan kan tidak paham tentang aturan,” kata Gubernur.

Gubernur Sutarmidji kemudian memberi contoh.

“Contoh misalnya, saya mengevaluasi jabatan tinggi yang sudah melebihi 5 tahun. Tapi dialihkan seakan-akan urusan-urusan pribadi,” ujarnya.

“Bukan masalah kasus Sekda, bukan. Ini semuanya. Bahkan Pak Mendagri di hadapan para kepala daerah yang mendapat pembekalan mengatakan contoh Kalimantan Barat. Pola pikir yang seperti itu yang harus kita ubah,” paparnya.

Menurutnya, semua harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.

Gubernur Sutarmidji pun menyebut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Pasal 117, menyebut jabatan tinggi Pratama, Media, dan Utama, hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” tegas Sutarmidji.

Kalau mau diperpanjang menurutnya evaluasi.

“Kebutuhan organisasi, kompetensi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian, dan KSN,” paparnya.

Menurutnya, waktu 5 tahun sudah terlalu lama orang duduk di sebuah jabatan.

“Gak boleh lama-lama. Kita evaluasi juga. 2 tahun gak kompeten, udah,” tegas Sutarmidji. (SYAHRONI/HASYIM ASHARI/TRIBUN PONTIANAK)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved