Tak Jera! Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkotika Ini Kembali Diringkus Polsek Pontianak Kota
Dikatakannya lagi, selain itu juga diamankan dua unit HP serta peralatan perlengkapan penggunaan narkotika jenis sabu
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik tersangka di Desa Medan Jaya selalu ramai dikunjungi siang dan malam.
"Masyarakat mencurigai ada pesta narkoba di rumah tersangka," kata Asep.
Mendapat informasi itu, Unit Intelkam Polsek Simpang Hilir pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kemudian, sekitar pukul dua belas tiga puluh, enam personel Polsek Simpang Hilir melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tuturnya.
Adapun, barang bukti diduga narkotika yang berhasil ditemukan polisi diantaranya shabu-shabu dan pil inex yang telah dikemas dalam berbagai kemasan.
"22 paket kecil shabu, 5 paket sedang shabu, 1 kantong besar shabu dengan perkiraan berat 8,30 gram, dan 2 kantong inex masing-masing berisi 9 butir dan 7 butir," papar Asep.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.
Peralatan-peralatan tersebut antara lain berupa bong kaca, sedotan, korek api, dan sendok.
Residivis Narkoba Tertangkap Petugas di Singkawang
Sepekan lalu, Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan TN (30) diduga bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu +/- Brutto 1,5 ons," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Kamis (20/12/2018).

Baca: Ipda Jamian Pangkas Pohon Yang Tumbang ke Jalan Raya di Singkawang
Baca: Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Singkawang Buka Posko Mudik Natal dan Tahun Baru
Baca: Nurmala, Korban Tsunami Asal Singkawang Dipulangkan, Diprediksi Tiba di Pontianak Kamis
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diberitahukan kepada Kasat Res Narkoba bahwa pelaku adalah residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas karena kasus Narkoba.
Pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Selatan.
Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan Lidik selama satu Minggu terhadap pelaku.
Setelah didapat informasi yang akurat bahwa pelaku mengambil barang di Jalan Natuna, Kecamatan Singkawang Barat, selanjutnya dilakukan RPE/penangkapan terhadap pelaku.