Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Ini Aturan Baru Soal Sanksi Peserta Menunggak

Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Telat Membayar Iuran Juga Bakal Didenda

Editor: Nasaruddin
Instagram BPJS Kesehatan
Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Ada Aturan Baru Soal Sanksi Peserta Menunggak 

Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS," katanya.

"Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved