Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Ini Aturan Baru Soal Sanksi Peserta Menunggak
Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Telat Membayar Iuran Juga Bakal Didenda
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara.
Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujar Iqbal, Selasa (18/12).
Untuk kepasertaan PPU (Peserta Penerima Upah) jika ada perubahan data status kepesertaan jangan lupa ya disampaikan kepada HRD tempat bekerja agar segera dapat diupdate ke BPJS Kesehatan ;) #SebaiknyaAndaTahu#BPJSKesehatanRI #DenganGotongRoyongSemuaTertolong pic.twitter.com/Ewyq2XmtfJ
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) 18 Desember 2018
Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja
Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Iqbal.
Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa
Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.
Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah.
“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Iqbal.
Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Masih terkait kepesertaan, Perpres tersebut juga menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.