Ketua Perhapi Sebut Perusahaan Tambang Skala Kecil Yang Belum Taat Aturan Reklamasi
Anggota Perhapi, sangat terbatas dan pihaknya memantau dari melihat laporan dan data yang dilaporkan perusahaan.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kalbar, Rudi Noviady menjelaskan tentang reklamasi bekas lahan pertambangan sebetulnya perusahaan besar sangat konsen dan taat pada aturan. Sebaliknya yang biasanya tak taat aturan adalah perusahaan kecil.
Ia melihat apa yang menjadi kekhawatiran Gubernur Kalbar, Sutarmidji terhadap banyak perusahaan tak mempunyai manajemen yang baik dalam mengelola reklamasi adalah sebuah catatan bagi Perhapi yang merupakan organisasi profesi ahli pertambangan.
Baca: Dari 676 Izin Tambang, Hanya Dua Perusahaan Yang Melakukan Reklamasi Dengan Baik
Baca: Luas Hutan Semakin Berkurang Akibat Pertambangan, Sutarmidji Ingatkan Pentingnya Reklamasi
Perhapi mengadakan seminar dengan tema "Perlindungan Lingkungan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Demi Pembangunan Berkelanjutan" ini mengundang para perwakilan perusahaan tambang yang ada di Kalbar.
"Sebetulnya reklamasi itu dilakukan bukan diakhir pertambangan, misalnya izin tambang diberikan 10 tahun, maka reklamasi dilakukan sejak tahun pertama beroperasi," ucap Rudi Noviady saat diwawancarai, Sabtu (15/12/2018).
Tahun pertama sekian hektar, tahun kedua sekian hektar sampai 10 tahun ia mencohkan.
Masalahnya saat ini Kalbar tidak mempunyai tenaga untuk mengawasi sekian ratus perusahaan yang ada.
Disebutnya, tenaga inspektur tambang di Kalbar dipastikan tidak sampai 10 orang.
"Memang ada perusahaan yang sudah baik mengelola reklamasinya dan pada dasarnya sebelum perusahaan mendapatkan izin usaha operasi, mereka sudah menyetorkan biaya reklamasi yang nilainya sesuai dengan biaya reklamasi selama beroperasi 10 tahun misalnya," ujar Rudi
Namun persoalan masih banyak perusahaan yang bergerak di Kalbar, operasinya belum lancar dan sedangkan perusahaan besar ia yakinkan sudah baik pelaksanaannya.
Perhapi menjaga organisasi profesi agar tetap netral dan mampu menjembatani antar perusahaan dan pemerintah, kalau ada persoalan akan melakukan mediasi dan kalau perlu konsultan maka pihaknya akan turun memberikan pelayanan
Anggota Perhapi, sangat terbatas dan pihaknya memantau dari melihat laporan dan data yang dilaporkan perusahaan. Tapi tupoksi pengawasan reklamasi tetap berada di pemerintahan.
"Ketaatan perusahaan besar sangat baik dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan tapi yang kurang komit itu tambamg sektor kecil," pungkasnya.