Dari 676 Izin Tambang, Hanya Dua Perusahaan Yang Melakukan Reklamasi Dengan Baik

Luasnya lahan pertambangan karena ada sistem perizinan penggunaan lahan untuk tambang, menurut Midji, jika tak di kelola dengan baik dan diawasi

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan setiap perusahaan tambang ataupun perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Barat harus mentaati aturan mengenai reklamasi lahan bekas tambang mereka.

Saat ini kerusakan alam di Kalbar sangat terasa, ada daerah yang dikepung banjir sampai berminggu-minggu.

Semua itu terjadi lantaran hutan yang semakin hari semakin habis dilahap oleh perkebunan atau pertambangan. Tapi tak diiringi dengan reklamasi yang baik dari perusahaan.

Baca: Luas Hutan Semakin Berkurang Akibat Pertambangan, Sutarmidji Ingatkan Pentingnya Reklamasi

Baca: Gubernur Sutarmidji Sebut Kebun Sawit Tak Berkontribusi Untuk Kalbar, Malah Rugikan APBD

Saat membuka seminar pertambangan yang diadakan oleh Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kalbar, Midji menyampaikan hanya ada dua perusahaan tambang yang melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang sesuai dengan aturan yaitu satu perusahaan di Ketapang dan Perusahaan Antam Tayan. Padahal berdasarlan izin yang ada setidaknya ada 676 perizinan yang terdata pada provinsi Kalbar.

"Wilayah hutan di Kalbar semakin hari semakin sedikit, pertambangan dan perkebunan semakin luas karena ada namanya izin penggunaan lahan untuk penambangan,"ucap Midji saat diwawancarai awak media di Hotel Orchad Gajahmada Pontianak, Sabtu (15/12/2018).

Baca: Midji Ancam Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Kalbar, Ternyata Ini Masalahnya

Baca: Peringati Hari Juang Kartika ke-73, Pangdam Supriyadi Makan Melantai di Halaman Makodam XII TPR

Luasnya lahan pertambangan karena ada sistem perizinan penggunaan lahan untuk tambang, menurut Midji, jika tak di kelola dengan baik dan diawasi serta ditindak dengan tegas akan memberikan dampak yang besar bagi lingkungan.

"Salah satu kewajibanya penambang atau pelaku usahanya adalah melakukan reklamasi diwilayah bekas tambang itu," tegasnya.

Sejauh ini, perusahaan masih tidak mempunyai manajemen reklamasi yang baik untuk menata ulang alam yang telah diekploitasi tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pada setiap perusahaan benar-benar memperhitungkan reklamasi lahan bekas tambangnya sehingga tidak memberikan dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Untuk di Kalbar, sebetulnya reklamasi bekas lahan tambang mudah dilakukan, karena yang sulit menurut Midji hanya bekas tambang batu bara, sedangkan di Kalbar tidak ada tambang tersebut.

"Kalau bekas tambang batu bara lebih sulit di reklamasi karena tidak ada tanah humus dan unsur hara di kawasan itu, i dan pohonpun sulit untuk tumbuh kembali. Namun kita bisa menanam pohon dengan rekayasa teknologi sekarang dan ada jenis pohon yang bisa tumbuh jika dilakukan rekayasa tersebut," tambahnya.

Apabila bekas tambang bauksit, ia memastikan lebih mudah untuk penanganannya serta di hijaukan lagi, tapi permukaan bekas tambangnya sangat luas.

"Kalau untuk melakukan itu semua, harus gunakan tanah pucuk, tanah pucuk tanah yang berada dilapis unsur hara yang bagus untuk persemaian pohon. Jima sudah mulai menambang harus dimanage kalau tidak penambang harus membuka lagi wilayah tambang baru, sehingga hutan kita semakin habis," tegasnya.

Dampak dari pertambangan apabila tidak dimanage dengan baik, Midji menuturkan sangat berbahaya untuk kelangsungan lingkungan baik kedepan.

Ia tak mau persoalan tambang ini semakin merugikan masyarakat akibat alam yang rusak dan ia meminta pada semua perusahaan pertambangan maupun perkebunan memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup yang ada.

"Saat ini seperti yang sudah dirasakan oleh provinsi lain, bahkan sudah menjadi suatu masalah yang rumit untuk diselesaikan, karena dari awal tidak dimanage dengan baik dan tidak memperhatikan dampak kerusakan alam dan tidak adanya managemen yang baik untuk reklamasi lahan bekas tambang," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved