Siswi SMKN 4 Berkelahi
Devi Tiomana Desak Proses Hukum Kekerasan Pelajar Diduga Terjadi di SMKN 4 dan Sanksi Pihak Sekolah
Dunia pendidikan Kalbar kembali dicoreng, dengan kejadian memalukan dimana beredar sebuah video kekerasan yang terjadi antar pelajar
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dunia pendidikan Kalbar kembali dicoreng, dengan kejadian memalukan dimana beredar sebuah video kekerasan yang terjadi antar pelajar dan diduga terjadi di SMKN 4 Pontianak.
Direktur Yayasan Nandiya Nusantara Kalbar, Devi Tiomana yang konsen terhadap perlindungan dan advokasi anak menyayangkan hal ini terjadi terlebih dilingkungan sekolah.
"Kekerasan yang diduga terjadi di SMKN 4 kekerasan sesama pelajar dilingkungan sekolah dan harus menjadi catatan pemerintah dan dunia pendidikan kita," ucap Devi Tiomana saat diwawancarai, Jumat (14/12/2018).
Baca: 4 Fakta Perkelahian Siswi SMKN 4, Sekolah Benarkan Kejadian dan Midji Akan Copot Kepsek!
Baca: Video Perkelahian Siswi SMKN 4 Pontianak, Seorang Siswi Dikeroyok Siswi Lainnya!
Baca: Bermain di Luar Rumah, Ternyata Baik Bagi Tumbuh Kembang Si Anak
Menurutnya, kekerasan baik oleh guru pada siswa, siswa ke siswa dilarang dan apalagi ini terjadi di sekolah.
"Saya juga menyoroti minggu lalu beredar video pelajar SMA yang menganianya anak SMP dan terjadi juga di Pontianak Barat. Saat ini proses nya masih di Polsek Pontianak Barat. Belum ketemu mediasinya dan selang seminggu sudah adalagi di SMKN 4,"jelasnya.
Peristiwa ini disebutnya kecolongan dunia pendidikan karena terus berulang. Awal tahun ada kekerasan dari guru pada siswa yang terjadi di SMK Bina Utama. Kembali tejadi ia tegaskan belum adanya pihak terkait menemukan solusi upaya menghentikan kekerasan dilingkungan sekolah.
"Kita sangat sesalkan hal ini, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar yang memegang otoritas harus menindak sekolahnya, kanapa itu bisa terjadi dilingkungan sekolah,"kata Devi Tiomana.
Ia meminta kejadian ini harus diproses secara hukum, walaupun nanti harus sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak agar bisa menimbulkan efek jera.
Apabila hanya mediasi-mediasi saja tidak akan menimbulkan efek jera walaupun itu telah diamanatkan, saya harap ini harus diproses dan mediasi harus dibarengi proses hukum.
"Jadi tidak dibiarkan sekolah menutupi kasus semacam ini, apalagi kalau sudah viral pasti sekolah mulai tutup-tutup dan inilah kecelakaan bagi kita. Padahal anak boleh diberikan sanksi, apalagi melakukan kekerasan disekolah," sebut Devi Tiomana yang selama ini banyak menangani pendampingan kasus anak.
Proses hukum dimintanya, harus berjalan dan itulah yang membuktikan mereka bersalah atau tidak, kemudkan diharapkan ada efek jera.
Pihak sekolah harus diberikan sanksi karena mereka tidak merasa tanggung jawab mengawasi dan menjaga pelajarnya. Ia mempertanyakan berani tidak, dunia pendidikan ini memberikan tindakan tegas terhadap penyimpangan perilaku anak dan sekolah tempat kekerasan itu terjadi.
"UU perlindungan anak, juga tidak mentolerir pada anak yang melakukan kekerasan. Sekolah itu lalai, dan kita harapkan pihak sekolah diberikan sanksi tegas dan dinas harus berani memberikan sanksi," pungkasnya.