Bunuh Diri Sanggau

11 Fakta Dua Saudara Bunuh Diri Bersama, Dari Hamil, Racun, Motif, hingga Status Perkawinan

Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kedua mayat inisial IW dan MGI (laki-laki dan perempuan) yang ditemukan dilokasi Pos Pantau Blok C.09/C.11 kebun Inti PT MSP Timur, dusun Lais, desa Lalang, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Senin (10/12) sore 

11 Fakta Dua Saudara Bunuh Diri Bersama, Dari Racun, Hamil, Motif, hingga Status Perkawinan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.

Keduanya ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, Senin (10/12/2018) sore.

Berikut 7 fakta perbuatan nekat IW dan MGI:

1. Pilih Pos Pantau

IW dan MGI memilih Pos Pantau perkebunan kelapa sawit untuk mengakhiri hidup mereka.

Pos dipilih karena diduga berada di lokasi yang sepi.

Baca: BREAKING NEWS - Dua Saudara Bunuh Diri Bersama, 1 Hamil 5 Bulan, Tulis 19 Lembar Wasiat

Baca: Kalbar 24 Jam - Isi Wasiat 2 Saudara Bunuh Diri Bersama, Laka Tewas Wajok & Rp 66 Juta Raib di Mobil

Sehingga tidak ada orang yang curiga.

Adalah Pos Pantau Blok C09/C11 Kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau.

Pos Pantau itu kini dipasangi Police Line.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menjelaskan kronologis penemuan sepasang mayat tersebut.

Menurutnya, Senin 10 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari Manajemen PT MSP Timur.

2. Racun Rumput

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar menjelaskan IW dan MGI diduga bunuh diri dengan cara meminum racun rumput.

Baca: 2 Orang Bunuh Diri di Sanggau Titipkan 19 Lembar Surat Wasiat, Satu Sedang Hamil Lima Bulan

Baca: Heboh! Penemuan Sepasang Mayat di Perkebunan Sanggau, Tinggalkan Surat Wasiat

Hal itu diketahui dari hasil olah TKP awal, lanjut Kapolsek, diduga kedua mayat meninggal dunia dikarenakan meminum racun tanaman.

“Karena di sekitar jasad korban ditemukan cairan yang diduga racun rumput jenis dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter,” kata Iptu Charles BN Karimar.

3. Hubungan Saudara

IW dan MGI diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto.

Namun, AKP Haryanto tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa hubungan keluarga antara keduanya.

Baca: Dua Gadis Sambas Jadi Korban Pencabulan, Berontak Saat Akan Disetubuhi di Pantai dan Kebun Sawit

Baca: Anak Meninggal dan Istri Pergi, Teguh Akhiri Hidup Gantung Diri di Pohon Jambu

4. Identitas IW dan MGI

Dari lokasi kejadian ditemukan indentitas IW dan MGI.

Identitas keduanya adalah sebagai berikut:

* Nama: IW

* Tempat tanggal lahir: Selatai, 10 Oktober 1983

* Jenis Kelamin: Laki-laki

* Agama: Islam

* Pekerjaan: Wiraswasta

* Alamat: Dusun Selatai, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau

* Nama: MGI

Baca: Game Bertemakan Peparangan dan Tantangan Strategi Pacu Otak, Kejelian Mata dan Reflek

Baca: Kegiatan Bupati Dan Wabup Sanggau Hari Kamis (13/12/2018)

* Tempat tanggal lahir: Sabih, 23 Maret 1984

* Jenis Kelamin: Perempuan

* Alamat: Dusun Balai Karangan 1, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau

5. IW Pamit dari Rumah

13 hari sebelum ditemukan tewas bersama MGI di Pos Pantau Blok C09/C11 Kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, IW pamit dari rumah.

Ia sempat izin kepada orangtuanya untuk pergi.

“Bahwa pada Kamis tanggal 29 November 2018 mendapat informasi korban (IW) izin kepada kedua orangtua pergi dari rumahnya di Dusun Lais, Desa Lalang,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).

Baca: Rumah Dinas Tak Layak Jadi Faktor Guru Tak Betah Mengajar di Tempat Tugas

Baca: Ini Jadwal Edi Rusdi Kamtono Pagi Ini

Diduga IW pergi untuk menemui MGI sebelum akhirnya ditemukan telah menjadi mayat.

6. MGI Hamil 5 Bulan

Belakangan diketahui kalau MGI ternyata sedang hamil lima bulan.

“Kondisi mayat inisial MGI dalam keadaan hamil lima bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).

Dari kondidi jasat MGI juga terlihat, perut perempuan berusia 34 tahun itu membesar.

Saat ditemukan ia mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana hitam panjang.

Dari hidungnya terlihat darah yang masih segar.

Baca: Dua Nelayan Tewas dan Belasan Lainnya Pingsan, Pemicunya Diduga Bau Ikan Pirek

Baca: Seleb Populer - Ramalan Bencana Roy Kiyoshi Hingga Kekayaan Ahmad Dhani Merosot

7. Status Perkawinan

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, mengatakan IW dan MGI adalah pasangan suami istri.

Namun, pernikahan mereka belum disyahkan secara negara.

“Pasangan suami istri tapi secara negara belum, ” kata AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).

Ia juga mengatakan kalau IW dan MGI sudah pernah menikah sebelumnya.

“Keduanya duda dan janda dan masih ada hubungan keluarga,” tegas Kasat Reskrim Polres Sanggau ini.

8. Surat Wasiat

Sebelum mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput, IW dan MGI menyempatkan diri untuk menulis surat wasiat.

Baca: Kalbar Populer - Video Mesum di Sambas, Gagahi Putri Kandung, Ulah Penonton CGM hingga Kades Termuda

Baca: TERPOPULER - Dari Kabupaten Peduli HAM, Warga Pikul Mobil, Hingga ILC TVOne

Surat wasiat itu ditulis tangan di atas kertas.

Jumlah surat wasiat itu sebanyak 19 lembar

Surat wasiat sendiri ditulis dalam Bahasa Tayan.

Di bawah surat wasiat tersebut ada tanda tangan IW dan MGI.

“Di surat wasiat tersebut yang ditulis intinya permintaan maaf,” kata Kasat AKP Haryanto.

9. Password dan PIN HP

Tidak hanya menulis surat wasiat untuk keluarga dan kerabat, IW dan MGI juga menulsikan password.

Baca: Gia Carangi Model Cantik Ini Jatuh Miskin, Diperkosa di Jalanan Hingga Terkena HIV

Baca: Pencabulan Anak Bawah Umur di Jawai Selatan, Kapolsek Beberkan Kronologinya

Password ini adalah password atau sandi atau kata kunci untuk membuka handphone mereka.

“Kemudian di suratnya juga ditulis pin atau kode buka HP keduanya,” kata AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).

10. Dimakamkan Satu Liang Lahat

AKP Haryanto menjelakan satu di antara isi surat wasiat IW dan MGI adalah soal permintaan pemakaman.

Keduanya menulis ingin dimakamkan dalam satu lihat lahat.

“Selain itu, di surat wasiat tersebut juga ada permintaan dari kedua korban yang intinya meminta dimakamkan dalam satu liang,,” kata AKP Haryanto.

Baca: Gelar Rapat Bersama Panwascam, Ini Penegasan Komisioner Bawaslu Sanggau

Baca: Antusiasme Masyarakat Singkawang Saat Pasar Malam Grand Mall Kembali Dibuka

Ia mengatakan kedua korban sudah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk pemakamanya.

11. Dalami Motif

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, menegaskan sampai saat ini, pihaknya masih mendalami motif bunuh diri yang dilakukan IW dan MGI.

“Sementara untuk motif bunuh diri, lanjut Kasat, masih didalami,” jelas AKP Haryanto.

Namun, Kasat menduga keduanya menjalin hubungan terlarang.

“Namun demikian terhadap permasalahan ini masih dalam proses penyelidikan. Keduanya mungkin menjalankan hubungan terlarang, ” pungkasnya. (HENDRI CORNELIUS/HASYIM ASHARI/TRIBUNPONTIANAK)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved