Dua Gadis Sambas Jadi Korban Pencabulan, Berontak Saat Akan Disetubuhi di Pantai dan Kebun Sawit
Dua gadis yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua pemuda di Sambas
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Agus Pujianto

Dua Gadis Sambas Jadi Korban Pencabulan, Berontak Saat Akan Disetubuhi di Pantai dan Kebun Sawit
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua gadis yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua pemuda di Sambas.
Kali ini pelakunya adalah dua pemuda tanggung yang tega mencabuli dua gadis dibawah umur.
Kedia pria itu, APR (19) dan EH (22) yang tega mencabuli dua anak dibawah umur di Pantai Serayi Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan.
Sementara korbannya yang masih di bawah umur itu berinisial ND (16) dan AL (13) yang menjadi korban tindakan asusila dua pemuda tanggung di Kecamatan Jawai Selatan.
Baca: Himapol Untan Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penembakan di Papua
Baca: Tangan Petugas BPBD Digigit Ular Piton Sepanjang Enam Meter
Baca: Bupati AM Nasir Pantau Pembangunan Rumah Betang Kapuas Hulu
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kapolsek Jawai Selatan Ipda Wismo Haryono mengatakan kejadian tersebut berlangsung, Minggu malam (9/12/2018).
"Iya kita ada menerima laporan perkara cabul terhadap anak, kejadiannya Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 19.30 WIB," ujarnya, Senin (10/12/2018).
Ia menjelaskan terdapat dua orang terlapor yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu.
"Dari pengembangan sementara pelakunya ada dua orang, masih remaja juga semuanya, keduanya sudah diamankan,” kata Ipda Wismo.
“Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah, karena kita masih melakukan pengembangan dan ada saksi yang masih belum diperiksa," jelasnya.
Baca: Kapolres Kayong Utara Pastikan Sudah Bentuk Satgas Untuk Awasi Peredaran LPG 3 Kg
Baca: Janjikan Performa Terbaik, Desktop Gaming Terbaru Asus ROG Strix GL12 Dibanderol Mulai Rp 18 Jutaan
Baca: Istri Selingkuhi Teman Suami di Landak, Chatting di Facebook hingga Kepergok Berdua di Lapangan Bola
Atas tindakan asusila tersebut, terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Jawai Selatan Ipda Wismo Haryono membeberkan kronologi kasus pencabulan terhadap gadis bawa umur di pantai.
Kronologis Kejadian
Haryono mengatakan, awalnya kedua korban dan tersangka APR (19) dan EH (22) di lokasi Pantai Serayi, Desa Jawai Laut Kecamatan Jawai Selatan.
"Jadi pada Minggu sore pukul 18.00 WIB, kedua korban bertemu dengan dengan kedua terlapor dan beberapa temannya di Lokasi Pantai Putri Serayi Desa Jawai Laut sekira jam 18.00 WIB," ujar Wismo Haryono, Senin (10/12/2018).