BBPPOM Pontianak Temukan 140 Jenis Kosmetik Beredar Tanpa Izin di Kota Pontianak
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak temukan 140 jenis kosmetik tanpa izin di sejumlah lokasi di Kota Pontianak
Di tanya masalah produk daur ulang, Hendry menekan bahwa produk yang ditemukan bukan daur ulang.
"Kalau kita lihat sepertinya tidak, ini produk baru. Bisa kita lihat di kode produksi bukan produk daur ulang," tegasnya.
Hendry juga menjelaskan memang ada beberapa produk yang home industri skalanya tapi tanpa izin edar.
Beberapa kasus pernah kita sidangkan, ada yang ditahan sampai dua tahun, juga ada sampai lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Undang-undang perlindungan konsumen, serta UU no 36 tentang kesehatan. Kita konsepnya mengacu pada UU no 36 tentang kesehatan, bahwa produk itu harus memiliki izin BBPOM. Artinya kalau produk ditemukan tanpa izin edar, kita tidak bisa menjamin dari sisi mutu, kualitas, dan keamanan," tuturnya.
Hedry menambahkan bahwa produk ini belum dapat dijamin keamanannya untuk digunakan.
Kalau untuk kandungan biasanya untuk produk yang sudah ternotifikasi, karena BBPOM saat menotifikasi pasti pre market dan post market akan dilaksanakan pengujian sampel.
"Kita terus mengedukasi masyarakat, kita berharap masyarakat menjadi konsumen cerdas. Harus ingat cek klik, liat kemasannya, labelnya, izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Artinya semua informasi itu harus ada di produk kalau masyarakat ingin membeli, menggunakan, ingat 4 itu tadi," pungkas Hendry.