BBPPOM Pontianak Temukan 140 Jenis Kosmetik Beredar Tanpa Izin di Kota Pontianak

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak temukan 140 jenis kosmetik tanpa izin di sejumlah lokasi di Kota Pontianak

Penulis: Ramadhan | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID NURFIANTO
140 jenis kosmetik tanpa izin yang diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak dari sejumlah lokasi Kota Pontianak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak temukan 140 jenis kosmetik tanpa izin di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

Plh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Berthin Hendry Dunard mengatakan mayoritas kosmetik yang diamankan, merupakan kosmetik tanpa izin.

"Mayoritas adalah kosmetik tanpa izin edar, ada juga sebagian yang notifikasinya sudah ada, tetapi habis dan tidak diperpanjang. Jadi jatuhnya produk ini adalah tanpa izin edar," ujar Hendry kepada awak media, di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Jumat (7/12/2018).

Hendry menjelaskan rata-rata yang diamankan ada parfum, cream, lipbalm, serta lipstik.

Baca: Pohon Besar Tumbang ke Jalan, Timbulkan Kemacetan Kendaraan di Nanga Mahap

Baca: Endorse Produk Kosmetik Ilegal, Polisi akan Panggil 7 Artis Kondang, Salah Satunya Penyanyi VV

"Temuan ini berasal dari 14 lokasi di Kota Pontianak pada tanggal 26-30 November, Itemnya sekitar 140-an, jumlah kemasan mencapai 1400-an, nominal kurang lebih 60 juta," imbuhnya.

Khusus pada kegiatan ini, Hendry menuturkan bahwa pihaknya menjumpai penjual yang menjual langsung ke konsumen.

"Jadi masyarakat datang, membeli langsung kosmetik nya. Kalau kita lihat kosmetik saat ini memiliki trend kenaikan pelanggaran dibandingkan dengan produk pangan, kemungkinan disebabkan oleh gaya hidup," ucap Hendry.

Hendry menambahkan memang kosmetik ini tidak akan lepas dari gaya hidup masyarakat sehari-hari, dari mulai harga Rp. 25 ribuan sampai Rp500 ribu untuk produk parfum, masyarakat gemar untuk membelinya.

Hendry menjelaskan pada kegiatan ini sebenarnya lebih mengedepankan pada pembinaan.

"Kita datang, kita infokan produk ini tidak memenuhi ketentuan, artinya tidak memiliki izin edar. Kemudian barang ini diserahkan ke BBPOM Pontianak untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Hendry juga mengatakan pada proses lebih lanjut bisa berupa pemusnahan yang dilakukan oleh pemilik sarana, dan disaksikan oleh petugas BBPOM Pontianak.

"Sebenarnya kita masih pembinaan, cuma kita bikinkan surat pernyataan bahwa yang jual tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Kalau masih dilakukan kita akan tempuh jalur hukum, kita limpahkan ke bidang penindakan," kaya Hendry.

Hendry menduga kosmetik-kosmetik ini produk Malaysia, karena dalam beberapa kasus produknya dibuat di Indonesia, tapi mengatasnamakan Negara lain, kemungkinan bisa seperti itu.

"Untuk yang disita di sini, ada yang diduga produk buatan Malaysia, Perancis, dan Amerika," tambahnya.

Di tanya masalah produk daur ulang, Hendry menekan bahwa produk yang ditemukan bukan daur ulang.

"Kalau kita lihat sepertinya tidak, ini produk baru. Bisa kita lihat di kode produksi bukan produk daur ulang," tegasnya.

Hendry juga menjelaskan memang ada beberapa produk yang home industri skalanya tapi tanpa izin edar.

Beberapa kasus pernah kita sidangkan, ada yang ditahan sampai dua tahun, juga ada sampai lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Undang-undang perlindungan konsumen, serta UU no 36 tentang kesehatan. Kita konsepnya mengacu pada UU no 36 tentang kesehatan, bahwa produk itu harus memiliki izin BBPOM. Artinya kalau produk ditemukan tanpa izin edar, kita tidak bisa menjamin dari sisi mutu, kualitas, dan keamanan," tuturnya.

Hedry menambahkan bahwa produk ini belum dapat dijamin keamanannya untuk digunakan.

Kalau untuk kandungan biasanya untuk produk yang sudah ternotifikasi, karena BBPOM saat menotifikasi pasti pre market dan post market akan dilaksanakan pengujian sampel.

"Kita terus mengedukasi masyarakat, kita berharap masyarakat menjadi konsumen cerdas. Harus ingat cek klik, liat kemasannya, labelnya, izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Artinya semua informasi itu harus ada di produk kalau masyarakat ingin membeli, menggunakan, ingat 4 itu tadi," pungkas Hendry.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved