Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Mobil Avanza Terbengkalai

Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Evakuasi Mobil Avanza

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan kata sambutannya pada rapat koordinasi dewan ketahanan pangan provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (4/12/2018). Dari 174 kecamatan di Kalbar, sekitar 38,5 persen masuk dalam kategori tahan dan sangat tahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam hal kemandirian, kategori rentan ada 47 kecamatan, kurang rentan ada 37 kecamatan, kurang tahan ada 63 kecamatan, kategori tahan ada 64 kecamatan dan kategori sangat tahan ada 3 kecamatan. Kondisi sebuah mobil Toyota Avanza masih terbengkalai usai mengalami kecelakaan tunggal, di ruas Jl. Raya Sekadau-Sintang, Rabu (5/12). 

Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Evakuasi Mobil Avanza

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beragam berita hangat dan menarik mewarnai wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu 24 jam terakhir.

Mulai dari Mobil Toyota Avanza warna hitam yang terbengkalai di tepian jalan Sekadau usai kecelakaan tunggal.

Kemudian ada pula berita yang menyedot banyak perhatian publik yang datang dari pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Berikut deretan berita dan kejadian menarik yang terangkum dalam Kalbar 24 Jam :

1. Mobil Toyota Avanza Terbengkalai

Kondisi sebuah mobil Toyota Avanza masih terbengkalai usai mengalami kecelakaan tunggal, di ruas Jl. Raya Sekadau-Sintang, Rabu (5/12).
Kondisi sebuah mobil Toyota Avanza masih terbengkalai usai mengalami kecelakaan tunggal, di ruas Jl. Raya Sekadau-Sintang, Rabu (5/12). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI)

Di ruas Jalan Raya Sekadau-Sintang tepatnya di Desa Bokak Kecamatan Sekadau Hilir terdapat sebuah mobil mini van yakni Yoyota Avanza yang mengalami kecelakaan.

Diketahui mobil tersebut mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak pembatas jembatan.

Pantauan Tribun pada Rabu (5/12), kondisi mobil bernonpol KB 1261 SP itu hancur pada bagian depan. Lokasi juga tidak jauh dari simpang perkantoran Pemda Sekadau.

Baca: Sutarmidji Resmi Terima Surat Pemecatan M Zeet Dari Presiden Jokowi

Baca: Truk Molen Masuk Parit Saat Supir Istirahat, Seorang Pria Terjebak di Ruang Kemudi

Anton, satu di antara warga sekitar mengatakan, mobil tersebut mengalami kecelakaan beberapa hari yang lalu, tetapi pemiliknya masih meninggalkan mobil tersebut di lokasi hingga saat ini.

"Kejadiannya subuh kalau tidak salah beberapa hari yang lalu. Tapi belum juga diambil oleh pemiliknya, dibiarkan begitu saja," ujarnya kepada Tribun.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Laelan Syukur mengatakan, mobil tersebut merupakan milik kru SPG sebuah perusahaan rokok. Mobil tersebut diketahui hendak ke Sintang saat ada konser SLANK beberapa waktu lalu.

"Kejadiannya tanggal 1 malam, mereka hendak ke Sintang. Saat di lokasi kata mereka hendak mengelakkan anjing dijalan lalu keluar berem dan kemudian menabrak pembatas jembatan. Tapi tidak ada korban jiwa, hanya luka-luka ringan," ujarnya kepada Tribun.

Laelan juga mengatakan, kenapa pihaknya tidak melakukan evakuasi mobil tersebut, karena permintaan dari pemilik mobil yang akan melakukan evakuasi sendiri.

"Bukan kita tidak mau, tapi permintaan pemilik mobil mereka akan melakukan sendiri (evakuasi). Mereka bilang menunggu orang dari pusat untuk langsung meninjau ke lokasi kejadian, setelah itu baru akan di evakuasi. Jadi bukan kami sengaja membiarkan," jelas Laelan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Pos polisi Simpang Empat Kayu Lapis Polres Sekadau Brigadir Alexander Aldo. Ia mengatakan, mobil tersebut mengalami laka tunggal dan tidak ada korban jiwa.

"Memang ada laporan dari masyarakat dan di media sosial bahwa ada mobil yang terbengkalai akibat mengalami kecelakaan. Tapi saya sudah koordinasi dengan Lantas Polres Sekadau, dan memang si pemilik akan melakukan evakuasi sendiri," ujarnya.

Baca: Pemprov Kalbar Akan Kembalikan Kejayaan Beras Pemangkat, Ini Kata Midji

Baca: Kasat Pol PP Pontianak Nilai Rumah Kost Disewakan Harian Jadi Penyebab Tingginya Kasus Asulisa

2. Lunasi Hutang ke Kabupaten/Kota

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan peta ketahanan pangan dan kerentanan pangan kepada para Bupati/Wali Kota dan wakil Bupati/Wali kota se Kalimantan Barat saat menghadiri Rapat koordinasi dewan ketahanan pangan provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (4/12/2018). Dari 174 kecamatan di Kalbar, sekitar 38,5 persen masuk dalam kategori tahan dan sangat tahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam hal kemandirian, kategori rentan ada 47 kecamatan, kurang rentan ada 37 kecamatan, kurang tahan ada 63 kecamatan, kategori tahan ada 64 kecamatan dan kategori sangat tahan ada 3 kecamatan. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan peta ketahanan pangan dan kerentanan pangan kepada para Bupati/Wali Kota dan wakil Bupati/Wali kota se Kalimantan Barat saat menghadiri Rapat koordinasi dewan ketahanan pangan provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (4/12/2018). Dari 174 kecamatan di Kalbar, sekitar 38,5 persen masuk dalam kategori tahan dan sangat tahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam hal kemandirian, kategori rentan ada 47 kecamatan, kurang rentan ada 37 kecamatan, kurang tahan ada 63 kecamatan, kategori tahan ada 64 kecamatan dan kategori sangat tahan ada 3 kecamatan. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA)

Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Gubernur Kalbar, Sutarmidji berhasil melunasi hutang pemerintah provinsi pada pemerintah tingkat dua (kabupaten-kota) se-Kalbar.

Hutang pada daerah tingkat dua adalah Dana Bagi Hasil daerah yang belum disalurkan pada kepemimpinan sebelumnya.

Utang yang terjadi tak terlepas dari defisit anggaran yang di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.

Ia tak mau menghambat pembangunan yang ada.

Sebab berhutang pada daerah tingkat dua sama saja dengan menghambat pembangunan daerah setempat.

"Utang Pemerintah Provinsi Kalbar pada tingkat dua sekitar Rp 268 miliar sudah kita bayar. Untuk apa lama-lama dibayar, itu hak mereka," ucap Midji, Rabu (5/12/2018).

Selain itu, bagi hasil tahun ini, awalnya mau dibayar pada 2019, tapi ia bayarkan sekarang.

"Triwulan terakhir itu biasanya dibayarkan d iawal tahun berikutnya. Kali ini bulan Oktober-November tahun ini langsung. Dan bulan Januari tinggal membayarkan bulan Desember saja," ucapnya.

Baca: Cara Keluar Grup WhatsApp Diam-diam Tanpa Harus Ganti Nomor & Meninggalkan Jejak

Deadline BPKPD

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalimantan Barat segera bayar dana bagi hasil pajak Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2017 yang belum disalurkan hingga kini kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu bahkan memberi deadline agar pejabat terkait segera menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal 10 Oktober 2018.

“Pokoknya, sebelum tanggal 10 mesti diselesaikan yang Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2017 itu,” ungkapnya saat konsultasi publik di Pendopo Gubernur Kalbar, belum lama ini.

Sutarmidji meminta pembayaran ke 14 kabupaten/kota itu langsung melalui transfer. Ia tidak ingin instansi terkait menahan dana bagi hasil pajak.

“Langsung transfer, kalau belum ditransfer oleh Pak Samuel (Kepala BPKPD Kalbar_red). Kepala daerah-kepala daerah SMS jak saya,” terangnya.

Menurut dia, dana bagi hasil pajak merupakan hak daerah dan seharusnya tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya.

Terlebih, ketika dananya tersedia.

Bahkan jika anggaran memadai, ia meminta dana bagi hasil pajak Triwulan III Tahun 2018 segera disetor lagi pada rentang waktu 20-30 Oktober 2018.

“Kemudian yang Triwulan IV Tahun 2018, bulan Oktober dan November bayar di Desember. Jadi, kita cuma menunggak sebulan karena perhitungannya belum jelas. Itu harus dan pemerintah tingkat dua akan mendapatkan haknya semua, kecuali yang Desember,” paparnya.

Ia menambahkan pembayaran dana bagi hasil pajak Triwulan III dan IV Tahun 2017 yang harus segera ditunaikan yakni sebesar Rp 265 Miliar.

Sedangkan, bagi hasil pajak Triwulan III dan IV Tahun 2018 sekitar Rp 270 Miliar.

“Untuk yang tahun 2018, saya minta bayar Rp 140 Miliar dulu. Sisanya kalau ada dana di Desember bayar lagi. Saya tak mau ditunda lagi. Kalau ditunda lagi semuanya bisa membengkak sekitar Rp 500 Miliar bahkan Rp 600 Miliar,” pintanya.

Midji sapaannya mengaku bahwa dirinya merasa tidak enak ketika ditanyai dan ditagih oleh kepala-kepala daerah.

Ia tidak menampik dana itu sangat diperlukan oleh pemerintah daerah tingkat II untuk melanjutkan roda pemerintah dan merealisasikan program-program pembangunan.

“Pak Rusman (Bupati Kubu Raya _red) udah nagih utang ke Pemprov Kalbar sebesar Rp 40 Miliar. Tolong selesaikan,” imbuhya.

Ia katakan pembayaran dana bagi hasil pajak harus segera dibayarkan agar 14 kabupaten/kota tidak kolaps.

Midji menimpali dirinya tidak ingin mengorbankan 14 kabupaten/kota untuk menghadapi masalah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat Tahun 2018 yang sempat mencapai angka Rp 691 Miliar.

“Waktu itu ada dua kebijakan yang harus saya pilih. Pertama, menunda pembayaran hak pemerintah tingkat dua namun proyek-proyek pembangunan tetap berjalan. Kedua, membayarkan hak pemerintah tingkat dua, tapi proyek-proyek ditunda,” timpalnya.

Sutarmidji menegaskan kembali bahwa dirinya memilih opsi membayar dana bagi hasil pajak dengan tujuan menyelamatkan keuangan pemerintah tingkat dua agar terus berjalan.

“Jadi penanganannya itu, bukan masalah nunggak atau tidak. Saya tidak mau 14 kabupaten/kota kolaps,” tukasnya.

YUK FOLLOW FACEBOOK TRIBUN PONTIANAK INTERAKTIF :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved