Kasat Pol PP Pontianak Nilai Rumah Kost Disewakan Harian Jadi Penyebab Tingginya Kasus Asulisa
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Ardiana menanggapi serius terkait maraknya rumah kost yang dapat disewa perhari
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Ardiana menanggapi serius terkait maraknya rumah kost yang dapat disewa perhari penyebab tingginya kejadian asusila yang terjaring Satpol PP Pontianak, Rabu (5/12/2018).
Dijumpai tribunpontianak.co.id, Syarifah menjelaskan bahwa rumah kost idealnya disewakan perbulan, jika disewakan perhari tentu ada maksud tertentu yang perlu di kaji lebih lanjut.
"Sebenarnya yang namanya kost-kostan itu disewa bulanan, tidak ada yang namanya sewa harian, kalau disewa harian itu arahnya seperti hotel melati lah," tuturnya.
Syarifah menimpal bahwa memang Satpol PP dalam subtansinya tidak melihat dari berapa lama durasi penyewaan rumah kost tersebut.
Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Kos Pontianak Selatan
Baca: Dibimbing Sejak SMK, 2 Alumni SMK Kristen Immanuel Raih Medali Emas dalam Ajang Asia WorldSkill 2018
Baca: Disdukcapil Kapuas Hulu Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan, Ini Videonya
"Kita hanya penertiban masalah asusila, mungkin nanti kita akan melakukan penertiban terpadu, mulai dari perijinan dan sebagainya," tutur Syarifah.
Ditanya awak media terkait berapa jumlah kost yang menyewakan perhari, dan apa alasan dari pemiliknya, Syarifah menjawab,
"Saya kurang paham ada berapa banyak rumah kost yang menyewakan harian, dan kita juga tidak pernah meninjau sejauh mana terkait alasan mereka menyewakan rumah kost itu secara harian," tuturnya.
Syarifah menegaskan yang selama ini yang mereka tertibkan masalah asusilanya. Ia merekomendasikan, mungkin lebih pas nya awak media bertanya ke BP2T, karena mereka yang mengurus perijinan.
Syarifah melanjutkan bahawa Satpol PP akan menertibkan terkait rumah kost yang sistemnya sewa perhari jika BP2T memohon bantuan untuk menertibkan itu.