Pileg 2019

Menang Gugatan Di PTUN, Pengamat Nilai OSO Tak Mau Patuhi Putusan MK

Bivitri membandingkan sikap OSO dengan bakal calon anggota DPD lain yang juga terdampak putusan MK.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris DPD Partai Hanura Kalbar, Harry Adryanto saat bersama Ketum Hanura yang juga Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang. 

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan OSO.

Sementara itu, KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Baca: Yuk Simak! Penjelasan Dari Firsta Terkait Cuaca di Mempawah dan Sekitarnya Kenapa Sering Hujan

Baca: Realisasi Belanja Negara Hingga Oktober 2018 Capai 77,5 Persen dari Pagu APBN 2018

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO kemudian melayangkan gugatan ke PTUN.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan OSO bisa memunculkan dualisme hukum.

Baca: Intensifkan Sosialisasi Deklarasi Damai Pemilu 2019, Bripka Hamsyah Sambangi Warga

Baca: Kemenkeu Pastikan Perekonomian Tumbuh Kuat, Berikut Realisasi Pendapatan Negara

Gugatan permohonan tersebut terkait sengketa proses pemilu pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu dikatakan Refly menanggapi putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

“Kondisi ini (putusan PTUN) memunculkan ketidakpastian ‘maju mundur kena’ kalau tidak dilaksanakan ini putusan hukum, kalau dilaksanakan memunculkan diskriminasi bagi pengurus partai lain yang sudah dicoret,” tutur Refly melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018) malam.

Refly mengatakan, putusan PTUN tidak berlaku bagi calon anggota DPD lain dan hanya berlaku bagi pihak yang menggugat yakni OSO.

“OSO mendapatkan perlakuan khusus jadinya kalau dilaksanakan putusan (PTUN) itu,” kata Refly.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved