Pileg 2019
Menang Gugatan Di PTUN, Pengamat Nilai OSO Tak Mau Patuhi Putusan MK
Bivitri membandingkan sikap OSO dengan bakal calon anggota DPD lain yang juga terdampak putusan MK.
Refly menilai, putusan tersebut menimbulkan kebingungan dan aneh.
“Dari sisi materi agak aneh dikabulkan, karena putusan MK jelas tidak mungkin ditafsirkan berlaku di 2024 kecuali kalau daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan,” tutur Refly.
Baca: Subhanallah! Guru Ustadz Abdul Somad Meninggal Dengan Wajah Tersenyum, Ratusan Orang Ikut Menyolati
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ustadz Abdul Somad
“Kalau putusan MK berlaku untuk 2024 ngapain diputuskan cepat-cepat, maksudnya diputuskan dalam masa tahapan (Pemilu),” sambung Refly.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan pengurus parpol tak boleh menjadi anggota DPD.
Refly mengaku sudah mendugai bila PTUN akan mengabulkan gugatan permohonan OSO.
“Saya dari awal memprediksi PTUN akan mengabulkan (gugatan permohonan OSO), tapi kan terlepas dari ada “praduga” macam-macam,” tutur Refly.
Refly menambahkan, perlunya sikap saling menghargai hasil putusan satu sama lain di antara Lembaga Peradilan.
Ia pun meminta agar putusan lembaga peradilan tak mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“Pengadilan harus lebih independen dalam memutuskan sebuah perkara,” ujar Refly.
Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
(KOMPAS.COM/Reza Jurnaliston/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan PTUN soal Gugatan OSO Dinilai Munculkan Dualisme Hukum"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak"