Sutarmidji Akui Masih Banyak Pejabat Pemprov Kalbar Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak pejabat di daerah yang belum laporkan harta kekayaan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Agus Pujianto
Para PiC yang ditunjuk ini akan membantu tata cara pengisian masing-masing penyelenggara negara di OPD masing-masing.
"Jadi memang yang kami harapkan dengan rekan-rekan PiC yang hari ini hadir, kemudian ada beberapa yang wajib LHKPN itu nanti bisa melaporkan LHKPN paling lama 31 Maret tahun ini. Sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 bahwa masing-masing pelaporan itu dilakukan paling lama 31 Maret setiap tahunnya," imbuh Ben Hardy.
Baca: Daftar Badan Publik Yang Menang Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalbar
Baca: Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang Dari Menkopolhukam Wiranto
Ia menjelaskan, salah satu fungsi LHKPN adalah sebagai bentuk pengawasan. Dengan adanya pelaporan LHKPN ini, masing-masing penyelenggara negara itu bisa dilakukan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat dalam melakukan pengawasan tersebut.
Tak hanya itu, di beberapa instansi, pihaknya juga mendorong pelaporan LHKPN sebagai manajemen SDM, di mana calon aparatur yang akan mengikuti lelang jabatan diwajibkan mengisi LHKPN terlebih dahulu.
Demikian pula calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pilkada, pelaporan LHKPN menjadi salah satu persyaratan administrasi.
"Kita bisa melihat transparansi dari yang bersangkutan, masyarakat juga bisa mengawasi selama ada pelaporan LHKPN-nya, kita juga bisa mengawasi peningkatan harta atau aset yang dimiliki yang bersangkutan," tutur Staf KPK ini.
(TRIBUN PONTIANAK/PRABOWO RAHINO/SYAHRONI)