Sutarmidji Akui Masih Banyak Pejabat Pemprov Kalbar Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak pejabat di daerah yang belum laporkan harta kekayaan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Agus Pujianto
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. 

Kendati demikian, ia menyoroti proses pelaporan LHKPN yang dinilai rumit.

“Saya berharap kalau bisa KPK buat cara-cara pelaporan LHKPN yang lebih simpel. Untuk menggenahkan (melengkapi_red) dokumen-dokumen untuk LHKPN saja perlu waktu tidak sebentar,” tandasnya.

Pontianak Terbaik

Pada Maret 2018, KPK juga memberikan sosialiasi terkait dengan aplikasi LHKPN.

Baca: SMAN 5 Pontianak Juara LPP Wali Kota Cup, Usai Kandaskan SMAN 8

Baca: LIGA 2 Terkini - Klasemen Terbaru Liga 2 Usai PSS Sleman Hancurkan Persita, Gonzales Show

Saat itu, Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengikuti pendampingan teknis dalam pengisian e-filling pada aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di lingkungan perangkat Pemkot Pontianak.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (16/3/2018).

LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Ketua Tim Pendaftaran Grup 2 Direktorat PPLHKPN KPK RI, Ben Hardy Saragih, menyebutkan, Kota Pontianak merupakan wajib LHKPN dengan tingkat tertinggi dibandingan seluruh daerah di Kalbar.

Menurutnya, ada sekitar 1.900-an di Kota Pontianak yang sudah pernah diverifikasi pelaporannya.

Kemudian, yang wajib LHKPN di Kota Pontianak dikatakannya sangat detail.

Kendati Undang-undang mewajibkan eselon I dan II, bendahara dan auditor sebagai wajib LHKPN.

Baca: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Masih Rendah, Ini Kata Sutarmidji

Baca: Gubernur Sutarmidji Tandatangangi Prasasti Kantor Baru OJK

Namun di lingkungan Pemkot Pontianak, mulai dari kepala sekolah, bendahara bahkan pengurus barang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2017.

"Kota Pontianak salah satu pemerintah daerah yang tingkat pelaporannya cukup baik," ungkapnya.

Terkait kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi LHKPN bagi para penyelenggara negara, ia menerangkan, para peserta yang merupakan perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selaku Person in Charge (PiC).

PIC inilah yang bertanggung jawab dalam menangani pelaporan LHKPN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved