Sutarmidji Akui Masih Banyak Pejabat Pemprov Kalbar Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak pejabat di daerah yang belum laporkan harta kekayaan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Agus Pujianto
Sutarmidji Akui Masih Banyak Pejabat Pemprov Kalbar Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak pejabat di daerah yang belum laporkan harta kekayaan.
Perwakilan Direktorat PP LHKPN KPK, Amalia Rosanti, mengatakan karena itulah KPK menggelar sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan LHKPN secara Elektronik.
Ini merupakan tindak lanjut guna menjelaskan kembali kepada para wajib lapor di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Saat ini dari jumlah wajib lapor di lingkungan pemerintah daerah, beberapa pejabat masih ada yang belum melaporkan kekayaannya kepada KPK. Masih ada 75 lebih persen yang belum melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Amalia Rosanti.
Baca: Relawan Muda Kalbar Gelar Ekspedisi Wajah Nusantara di Lemukutan
Baca: Persija Jakarta Lolos ke Final Liga 1 U19 Usai Taklukkan Barito Putera Lewat Adu Penalti
Melalui sosialisasi, pihaknya menginformasikan perubahan mengenai sistem pelaporan dari sistem manual berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2005 KPK, menjadi sistem elektronik saat ini.
“Ketika terbit Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 sistem pelaporan LHKPN maka sistemnya ganti, sekarang sudah menggunakan sistem elektronik atau online,” terangnya.
Amalia berharap kemudahan pelaporan LHKPN secara elektronik atau online dapat tingkatkan kepatuhan para wajib lapor saat melaporkan harta dan kekayaan mereka kepada KPK.
“Sanksi dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara detail, hanya sanksi administratif saja. Tetapi, sanksi administratif itu bisa jadi lebih kuat kalau pimpinan instansi mengeluarkan sanksi detail di dalam regulasi yang ditetapkan oleh pimpinan,” tukasnya.
Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar (Pemprov) masih rendah.
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menerangkan secara keseluruhan angkanya tidak sampai 25 persen.
Baca: Akui Kepatuhan Lapor LHKPN Kalbar Rendah, Ini Kata Perwakilan KPK
Baca: Kubu Raya Telah Miliki Kantor Pengadilan Agama Sendiri
“Laporan ini saya dapatkan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Masih banyak para pejabat belum laporkan LHKPN,” kata Sutarmidji saat membuka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi tata cara pelaporan LHKPN secara Elektronik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (16/11/2018).
Sutarmidji memaparkan dari 1.142 pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar saat ini, baru sekitar 163 orang pejabat yang telah melaporkan LHKPN.
“Itu merupakan tantangan dan pekerjaan berat bagi Inspektorat ke depan,” terangnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu berharap agar tingkat kepatuhan LHKPN terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kendati demikian, ia menyoroti proses pelaporan LHKPN yang dinilai rumit.
“Saya berharap kalau bisa KPK buat cara-cara pelaporan LHKPN yang lebih simpel. Untuk menggenahkan (melengkapi_red) dokumen-dokumen untuk LHKPN saja perlu waktu tidak sebentar,” tandasnya.
Pontianak Terbaik
Pada Maret 2018, KPK juga memberikan sosialiasi terkait dengan aplikasi LHKPN.
Baca: SMAN 5 Pontianak Juara LPP Wali Kota Cup, Usai Kandaskan SMAN 8
Baca: LIGA 2 Terkini - Klasemen Terbaru Liga 2 Usai PSS Sleman Hancurkan Persita, Gonzales Show
Saat itu, Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengikuti pendampingan teknis dalam pengisian e-filling pada aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di lingkungan perangkat Pemkot Pontianak.
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (16/3/2018).
LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Ketua Tim Pendaftaran Grup 2 Direktorat PPLHKPN KPK RI, Ben Hardy Saragih, menyebutkan, Kota Pontianak merupakan wajib LHKPN dengan tingkat tertinggi dibandingan seluruh daerah di Kalbar.
Menurutnya, ada sekitar 1.900-an di Kota Pontianak yang sudah pernah diverifikasi pelaporannya.
Kemudian, yang wajib LHKPN di Kota Pontianak dikatakannya sangat detail.
Kendati Undang-undang mewajibkan eselon I dan II, bendahara dan auditor sebagai wajib LHKPN.
Baca: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Masih Rendah, Ini Kata Sutarmidji
Baca: Gubernur Sutarmidji Tandatangangi Prasasti Kantor Baru OJK
Namun di lingkungan Pemkot Pontianak, mulai dari kepala sekolah, bendahara bahkan pengurus barang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2017.
"Kota Pontianak salah satu pemerintah daerah yang tingkat pelaporannya cukup baik," ungkapnya.
Terkait kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi LHKPN bagi para penyelenggara negara, ia menerangkan, para peserta yang merupakan perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selaku Person in Charge (PiC).
PIC inilah yang bertanggung jawab dalam menangani pelaporan LHKPN.
Para PiC yang ditunjuk ini akan membantu tata cara pengisian masing-masing penyelenggara negara di OPD masing-masing.
"Jadi memang yang kami harapkan dengan rekan-rekan PiC yang hari ini hadir, kemudian ada beberapa yang wajib LHKPN itu nanti bisa melaporkan LHKPN paling lama 31 Maret tahun ini. Sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 bahwa masing-masing pelaporan itu dilakukan paling lama 31 Maret setiap tahunnya," imbuh Ben Hardy.
Baca: Daftar Badan Publik Yang Menang Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalbar
Baca: Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang Dari Menkopolhukam Wiranto
Ia menjelaskan, salah satu fungsi LHKPN adalah sebagai bentuk pengawasan. Dengan adanya pelaporan LHKPN ini, masing-masing penyelenggara negara itu bisa dilakukan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat dalam melakukan pengawasan tersebut.
Tak hanya itu, di beberapa instansi, pihaknya juga mendorong pelaporan LHKPN sebagai manajemen SDM, di mana calon aparatur yang akan mengikuti lelang jabatan diwajibkan mengisi LHKPN terlebih dahulu.
Demikian pula calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pilkada, pelaporan LHKPN menjadi salah satu persyaratan administrasi.
"Kita bisa melihat transparansi dari yang bersangkutan, masyarakat juga bisa mengawasi selama ada pelaporan LHKPN-nya, kita juga bisa mengawasi peningkatan harta atau aset yang dimiliki yang bersangkutan," tutur Staf KPK ini.
(TRIBUN PONTIANAK/PRABOWO RAHINO/SYAHRONI)