Pileg 2019
Oesman Sapta Odang (OSO) Menang di PTUN, KPU Rumuskan Opsi Caleg DPD
Oesman Sapta Odang atau yang biasa disapa OSO, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Titi, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, yang harus dilaksanakan oleh KPU.
"Dalam konteks itu saya kira PTUN berlaku final dan mengikat sebagai upaya hukum terakhir dalam proses sengketa, ya KPU sebagai pihak yang memang harus melaksanakan putusan PTUN," kata Titi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menyikapi hal tersebut, Titi mengatakan, KPU masih bisa menjalankan putusan MK tanpa mengabaikan putusan MA dan PTUN.
Penerapannya, dengan mengubah konteks pemberlakuan syarat pencalonan anggota DPD yang harus mundur dari partai politik.
Jika semula surat pengunduran diri dari parpol diserahkan sebagai syarat pencalonan, maka diubah menjadi persyaratan pelantikan calon terpilih.
Artinya, calon anggota DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol tetap masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Baca: Wanita Berwajah Bak Tokoh Animasi Bernama Thalasya Tengah Viral, Manusia atau Bukan?
Baca: Digosipkan Pacari Mantan Kekasih Luna Maya, Syahrini Pamer Foto Ini Pada Netizen
Jika kelak ia terpilih, maka ia harus menyerahkan bukti pengunduran diri dari parpol untuk bisa dilantik sebagai anggota DPD.
"KPU tetap bisa melaksanakan putusan MK dengan mengubah konteks keberlakuan bahwa syarat mundur dari parpol harus menjadi syarat dalam pelantikan calon terpilih, itu menjadi syarat untuk nanti kalau terpilih dalam hal dia merupakan calon anggota DPD yang pengurus partai ingin dilantik," ujar Titi.
Titi mengatakan, opsi tersebut bisa saja diambil oleh KPU.
Nantinya, pergeseran norma ketentuan itu bisa disusun dalam PKPU yang mengatur soal penetapan hasil Pemilu dan penetapan calon terpilih.
"Kan nanti KPU yang akan mengusulkan nama-nama calon yang akan dilantik oleh Presiden. Persyaratan untuk bisa dilantik adalah bukti surat pemberhentian sebagai pengurus. Kalau dia tidak menyerahkan surat pemberhentian maka dia tidak bisa diajukan untuk pelantikan calon terpilih," terang Titi.
(Fitria Chusna Farisa/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Opsi KPU untuk Jalan Tengah Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD"