Pileg 2019
Oesman Sapta Odang (OSO) Menang di PTUN, KPU Rumuskan Opsi Caleg DPD
Oesman Sapta Odang atau yang biasa disapa OSO, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Baca: Megawati Merasa Terganggu dengan Orang-orang di Sekeliling Prabowo Subianto
Baca: Anggap Wajar Partai Demokrat Tak Total Dukung Prabowo-Sandi, Ini Analisa Pengamat
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Solusi Perludem
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilema dalam mengambil keputusan soal syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di satu sisi, KPU harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD mulai Pemilu 2019.
Baca: Hampir Tak Terekspos, Sosok Inikah Mantan Istri Irwan Mussry Sebelum Menikah dengan Maia Estianty?
Baca: VIRAL Video Istri Pergoki Suaminya Berduaan dengan Wanita Lain di Kos-kosan! Sebut Pelakor
Di sisi lain, muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang seolah mengatakan aturan itu tidak bisa diberlakukan untuk tahapan Pemilu 2019.
Apalagi, yang terbaru muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Jika memperbandingkan putusan MK dengan MA, kata Titi, putusan MK masih lebih kuat ketimbang putusan MA lantaran konteks hukumnya berbeda.
Namun, lain halnya jika merujuk pada putusan MK dan PTUN.