Berita Viral

Tarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Begini Hitungan Token dan Dampaknya

Tarif listrik Oktober 2025 tetap tidak naik. Simak daftar harga token PLN, hitungan kWh Rp20 ribu–Rp100 ribu, tips hemat listrik untuk rumah tangga.

YouTube Tribun Jambi
TARIF LISTRIK - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Jambi, Senin 29 September 2025, memperlihatkan tarif listrik Oktober 2025 tetap tidak naik. Simak daftar harga token PLN, hitungan kWh Rp20 ribu–Rp100 ribu, plus tips hemat listrik untuk rumah tangga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik Oktober 2025 tidak naik, sebuah keputusan yang membawa kabar lega bagi jutaan keluarga di Indonesia. 

Di tengah gejolak harga kebutuhan pokok dan dinamika ekonomi global, kepastian harga listrik menjadi salah satu pegangan penting masyarakat. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode Oktober–Desember 2025 tetap sama dengan kuartal sebelumnya. 

Kebijakan ini bukan hanya soal angka di meteran listrik, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi rumah tangga hingga daya saing industri kecil.

Kepastian harga listrik ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). 

Aturan tersebut mengatur bahwa penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan empat parameter utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya lonjakan mendadak yang bisa membebani keuangan keluarga.

Namun, di balik kabar baik ini, masih banyak warga yang bertanya: sebenarnya berapa sih harga token listrik per Oktober 2025? 

Dan kalau beli Rp20 ribu, Rp50 ribu, atau Rp100 ribu, dapat berapa kWh listrik? 

Mari kita ulas secara lebih detail dengan bahasa sederhana.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Tarif Listrik PLN Oktober 2025: Subsidi dan Non-Subsidi

Sebelum masuk ke hitungan token listrik, mari kita pahami dulu tarif listrik yang berlaku. 

PLN membagi pelanggan menjadi dua kategori besar: subsidi dan non-subsidi.

Tarif Listrik Non-Subsidi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved