Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Gelar Rapat Koordinasi Penguat Fungsi
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Kemenkumham Wilayah Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi penguat fungsi Kantor Imigrasi Kelas
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Kemenkumham Wilayah Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi penguat fungsi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak dan eksistensi area imigrasi pada TPI bandara internasional supadio.
Agenda rapat tersebut diselenggarakan di Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman Kota Pontianak, Rabu (14/11/2018).
Rapat koordinasi ini di hadiri kurang lebih 40 peserta dari berbagai pemangku kepentingan yang berwenang pada TPI Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Ahmad Hasaf mengatakan Penegakan kedaulatan negara menjadi tugas penting yang diemban oleh imigrasi, Karena imigrasi menjadi gerbang pertama yang dilalui setiap warga negara asing untuk dapat masuk ke Indonesia.
Baca: BPH Migas dan Polri Gelar Workshop Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi, Ini Tujuannya
"Penegakan kedaulatan ini menjadi penting karena kemerdekaan bangsa Indonesia tidak diraih dengan cara yang mudah, Maka dari itu setiap petugas imigrasi memahami tugas besar yang di pegang yang," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak hanya sebagai gerbang masuk, imigrasi juga sebagai pintu keluar orang dari Indonesia, dimana kerawanan semakin tinggi jika sebuah wilayah berbatasan dengan negara lain.
Lanjutnya, daerah perbatasan menjadi sangat rawan karena dengan mudah berbagai macam kejahatan antar negara bisa dilakukan, tugas imigrasi menjadi ujung tombak penegakan kedaulatan negara.
“Imigran ilegal, pemalsuan dokumen, narkoba, kawin campur adalah masalah yang sering muncul di daerah perbatasan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural juga sering muncul di Kantor Imigrasi, dimana TKI non prosedural adalah warga negara yang bekerja ke luar negeri melalui prosedur penempatan TKI yang tidak benar.
Tambahnya, TKI non prosedural biasa mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan TKI yang telah diatur undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemalsuan dokumen dan manipulasi data calon TKI juga menjadi hal yang diwaspadai,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Adhar mengatakan rapat koordinasi ini sebagai upaya penguatan fungsi kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pontianak dan eksistensi area Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio.
"TPI adalah pintu gerbang negara oleh karena itu koordinasi dengan seluruh institusi yang berwenang dibandara sangat dibutuhkan," ujarnya.
Ia juga menuturkan rapat ini merupakan sinergisitas dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penegakan hukum Keimigrasian dan pelayanan kepada masyarakat