Terkendala Batas Maksimal Umur 35 Tahun, BKD Harap Ada Peraturan Khusus Bagi CPNS Tenaga Spesialis
Ia berharap ada peraturan yang nantinya mengatur ulang ketentuan batas umur maksimal CPNS untuk tenaga spesialis.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
“Ada jabatan yang tidak dilamar oleh pelamar. Saya belum rekap berapa itu. Ada guru, dokter spesialis dan lainnya. Kalau posisi dokter spesialis, ketentuan batas maksimal umur menjadi kendala,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta pertimbangan Pemerintah Pusat terhadap dokter-dokter spesialis yang berusia di atas lebih dari 35 tahun untuk diberikan kemudahan menjadi CPNS.
Menurut dia, tenaga dokter-dokter spesialis merupakan keahlian yang tidak semua orang memiliki dan terbilang langka.
“Kan kasihan kalau ada dokter spesialis yang keahliannya langka dan harus selesaikan pendidikan sekitar 7-8 tahun, tapi karena usianya lebih dari 35 tahun tak bisa jadi PNS karena sistem menolak. Lalu, jadi tenaga kontrak,” ujarnya.
Bahkan, Sutarmidji berharap ada pengakuan khusus dan penghargaan melalui kemudhan-kemudahan yang diberikan pemerintah kepada dokter-dokter spesialis.
“Saya minta ada pengakuan khusus. Jika dokter spesialis, saya harap tidak ada lagi tes lah. Itu harusnya ada pertimbangan,” pintanya.
Masalah akreditasi kampus juga menjadi sorotan dirinya karena menjadi problem di Kalimantan Barat. Ia menimpali Kalbar berbeda dengan Pulau Jawa.
Problem ketentuan akreditasi juga dihadapi oleh peserta seleksi CPNS yang berasal dari cumlaude atau lulus dengan pujian.
“Saya mau peserta CPNS khususnya formasi guru yang lulus cumlaude langsung diterima jadi PNS. Kayak di negara Finlandia, dimana peringkat satu sampai lima yang lulus cumlaude di perguruan tinggi langsung diterima jadi pengajar. Kalau kita ini kan sekarang mau ambil lulusan terbaik, tapi syarat-syaratnya banyak. Kayak tak ikhlas gitu,” tukasnya.