Terkendala Batas Maksimal Umur 35 Tahun, BKD Harap Ada Peraturan Khusus Bagi CPNS Tenaga Spesialis
Ia berharap ada peraturan yang nantinya mengatur ulang ketentuan batas umur maksimal CPNS untuk tenaga spesialis.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat meminta Pemerintah Pusat kaji ketentuan batasan umur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 35 tahun.
Pasalnya, ketentuan itu menjadi hambatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pemenuhan CPNS yang mempunyai latar belakang pendidikan spesialis seperti dokter.
Baca: Kabupaten Sambas Dapat Capai Target Imunisasi MR, Ini Kuncinya
Baca: Tes CPNS Hari Pertama di Sambas, Baru 34 Orang Yang Penuhi Passing Grade
“Tentunya itu menjadi keluhan di daerah-daerah. Ada beberapa dokter spesialis yang sudah mengabdi bagi masyarakat sebelumnya, kemudian ingin mendaftar seleksi CPNS tidak bisa karena terkendala usia yang melebihi 35 tahun,” ungkap Kepala BKD Provinsi Kalimantan Barat Moses Tabah kepada Tribun Pontianak, Kamis (8/11/2018).
Moses menambahkan tentunya ketentuan batasan umur maksimal ini melemahkan semangat-semangat putera-puteri daerah yang ingin mengaktualisasikan diri dalam kehidupan masyarakat.
“Semisal dokter. Masa pendidikan mereka kan lama sekitar 5-6 tahun. Lalu lanjut ambil spesialisnya juga sekitar 5-6 tahun. Ketika mereka selesai pendidikan, mau daftar CPNS tidak bisa karena umurnya melebihi. Kan kasihan,” terangnya.
Ia berharap ada peraturan yang nantinya mengatur ulang ketentuan batas umur maksimal CPNS untuk tenaga spesialis.
Sebab, pemenuhan CPNS tenaga-tenaga spesialis sangat mendesak di Kalbar, terlebih pasca kebijakan moratorium CPNS yang diambil Pemerintah Pusat beberapa tahun terakhir.
“Kita berupaya apakah nanti ada Peraturan Pemerintah PP atau perpres yang mengecualikan batasan umur untuk tenaga spesialis itu. Jadi, lebih dari 35 tahun juga tidak apa-apa agar mereka bisa melamar dan punya kesempatan menjadi CPNS. Kita sedang tunggu peraturannya,” imbuhnya.
Moses menimpali keluhan rekrutmen CPNS tenaga spesialis itu juga telah disampaikan oleh dirinya kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Gubernur Kalbar juga sudah menyampaikan kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Moses menambahkan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kalimantan Barat Tahun 2018 masih berlangsung hingga kini. Saat ini, para peserta masih menjalani tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Asisted Test (CAT) di tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing.
“Tes CAT masih berlangsung. Ada beberapa daerah yang baru mulai kemarin dan hari ini. Ada juga beberapa daerah yang sudah selesai tes dan tinggal menunggu hasil pengumuman capaian passing grade CAT. Kami masih nunggu hasilnya dari Panselnas, kemudian diumumkan,” paparnya.
Ia berharap kuota CPNS Kalbar Tahun 2017 sebanyak 2.762 orang bisa terisi penuh. Namun, ia tidak memungkiri masih dijumpai beberapa posisi yang tidak dilamar oleh para pelamar.