Terkendala Batas Maksimal Umur 35 Tahun, BKD Harap Ada Peraturan Khusus Bagi CPNS Tenaga Spesialis

Ia berharap ada peraturan yang nantinya mengatur ulang ketentuan batas umur maksimal CPNS untuk tenaga spesialis.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala BKD Provinsi Kalbar Moses Tabah saat diwawancarai Tribun Pontianak, Senin (5/11/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat meminta Pemerintah Pusat kaji ketentuan batasan umur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 35 tahun.

 Pasalnya, ketentuan itu menjadi hambatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pemenuhan CPNS yang mempunyai latar belakang pendidikan spesialis seperti dokter.

 Baca: Kabupaten Sambas Dapat Capai Target Imunisasi MR, Ini Kuncinya

Baca: Tes CPNS Hari Pertama di Sambas, Baru 34 Orang Yang Penuhi Passing Grade

“Tentunya itu menjadi keluhan di daerah-daerah. Ada beberapa dokter spesialis yang sudah mengabdi bagi masyarakat sebelumnya, kemudian ingin mendaftar seleksi CPNS tidak bisa karena terkendala usia yang melebihi 35 tahun,” ungkap Kepala BKD Provinsi Kalimantan Barat Moses Tabah kepada Tribun Pontianak, Kamis (8/11/2018).

Moses menambahkan tentunya ketentuan batasan umur maksimal ini melemahkan semangat-semangat putera-puteri daerah yang ingin mengaktualisasikan diri dalam kehidupan masyarakat.

“Semisal dokter. Masa pendidikan mereka kan lama sekitar 5-6 tahun. Lalu lanjut ambil spesialisnya juga sekitar 5-6 tahun. Ketika mereka selesai pendidikan, mau daftar CPNS tidak bisa karena umurnya melebihi. Kan kasihan,” terangnya.

Ia berharap ada peraturan yang nantinya mengatur ulang ketentuan batas umur maksimal CPNS untuk tenaga spesialis.

Sebab, pemenuhan CPNS tenaga-tenaga spesialis sangat mendesak di Kalbar, terlebih pasca kebijakan moratorium CPNS yang diambil Pemerintah Pusat beberapa tahun terakhir.

 “Kita berupaya apakah nanti ada Peraturan Pemerintah PP atau perpres yang mengecualikan batasan umur untuk tenaga spesialis itu. Jadi, lebih dari 35 tahun juga tidak apa-apa agar mereka bisa melamar dan punya kesempatan menjadi CPNS. Kita sedang tunggu peraturannya,” imbuhnya.

Moses menimpali keluhan rekrutmen CPNS tenaga spesialis itu juga telah disampaikan oleh dirinya kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“Gubernur Kalbar juga sudah menyampaikan kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Moses menambahkan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kalimantan Barat Tahun 2018 masih berlangsung hingga kini. Saat ini, para peserta masih menjalani tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Asisted Test (CAT) di tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing.

 “Tes CAT masih berlangsung. Ada beberapa daerah yang baru mulai kemarin dan hari ini. Ada juga beberapa daerah yang sudah selesai tes dan tinggal menunggu hasil pengumuman capaian passing grade CAT. Kami masih nunggu hasilnya dari Panselnas, kemudian diumumkan,” paparnya.

Ia berharap kuota CPNS Kalbar Tahun 2017 sebanyak 2.762 orang bisa terisi penuh. Namun, ia tidak memungkiri masih dijumpai beberapa posisi yang tidak dilamar oleh para pelamar.

“Ada jabatan yang tidak dilamar oleh pelamar. Saya belum rekap berapa itu. Ada guru, dokter spesialis dan lainnya. Kalau posisi dokter spesialis, ketentuan batas maksimal umur menjadi kendala,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta pertimbangan Pemerintah Pusat terhadap dokter-dokter spesialis yang berusia di atas lebih dari 35 tahun untuk diberikan kemudahan menjadi CPNS.

Menurut dia, tenaga dokter-dokter spesialis merupakan keahlian yang tidak semua orang memiliki dan terbilang langka.

“Kan kasihan kalau ada dokter spesialis yang keahliannya langka dan harus selesaikan pendidikan sekitar 7-8 tahun, tapi karena usianya lebih dari 35 tahun tak bisa jadi PNS karena sistem menolak. Lalu, jadi tenaga kontrak,” ujarnya.

Bahkan, Sutarmidji berharap ada pengakuan khusus dan penghargaan melalui kemudhan-kemudahan yang diberikan pemerintah kepada dokter-dokter spesialis.

“Saya minta ada pengakuan khusus. Jika dokter spesialis, saya harap tidak ada lagi tes lah. Itu harusnya ada pertimbangan,” pintanya.

Masalah akreditasi kampus juga menjadi sorotan dirinya karena menjadi problem di Kalimantan Barat. Ia menimpali Kalbar berbeda dengan Pulau Jawa.

Problem ketentuan akreditasi juga dihadapi oleh peserta seleksi CPNS yang berasal dari cumlaude atau lulus dengan pujian.

“Saya mau peserta CPNS khususnya formasi guru yang lulus cumlaude langsung diterima jadi PNS. Kayak di negara Finlandia, dimana peringkat satu sampai lima yang lulus cumlaude di perguruan tinggi langsung diterima jadi pengajar. Kalau kita ini kan sekarang mau ambil lulusan terbaik, tapi syarat-syaratnya banyak. Kayak tak ikhlas gitu,” tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved