Makna Peringatan Sumpah Pemuda Bagi Hakim-hakim Pengadilan Agama Mempawah

Hakim-hakim Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB yang masih tergolong usia pemuda menyampaikan pandangannya mengenai makna peringatan Sumpah Pemuda

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tiga hakim Pengadilan Agama Mempawah berfoto seusai upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin (29/10/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pada tanggal 28 Oktober 2018, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-90. Peringatan itu untuk mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan para pemuda di tahun 1928 yang telah mengikrarkan semangat persatuan, yaitu (1) bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia; (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; (3) dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Hakim-hakim Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB yang masih tergolong usia pemuda menyampaikan pandangannya mengenai makna peringatan Sumpah Pemuda, seusai upacara bendera di halaman Pengadilan Jalan Raden Kusno Nomor 39 Mempawah, Senin (29/10/2018).

Baca: BEM Untan Gelar Aksi Peringatan Sumpah Pemuda

Baca: Miris, Dinkes Mempawah Akui Tak Ada Warga Tes IVA Untuk Deteksi Kanker Serviks di Tahun 2018

Salah satu hakim yang dimaksud adalah Harisman. Pemuda asal Bantaeng Sulawesi Selatan yang bertugas di Mempawah sejak bulan Agustus 2013 itu memaknai peringatan Sumpah Pemuda sebagai momentum untuk memompa semangat persatuan.

“Para pemuda di era tahun 20-an telah berhasil menancapkan tonggak Persatuan Indonesia yang sangat kuat melalui Sumpah Pemuda. Generasi pemuda berikutnya, seharusnya selalu berangkat dari titik terakhir perjuangan generasi sebelumnya. Jika mereka melahirkan dan menjaga persatuan Indonesia, kita hari ini seharusnya berada pada level memajukan Indonesia. Jangan sampai pemuda hari ini tergagap dalam narasi persatuan, lalu mundur dan harus mulai kembali dari titik berangkat para pemuda, 90 tahun yang lalu,” ujarnya.

Harisman sependapat dengan pidato Menteri Pemuda dan Olahraga yang dibacakan oleh pembina upacara, bahwa kalau pemuda generasi terdahulu mampu keluar dari jebakan sikap-sikap primordial suku, agama, ras dan kultur, menuju persatuan dan kesatuan bangsa, maka tugas pemuda saat ini adalah harus sanggup membuka pandangan ke luar batas-batas tembok kekinian dunia, demi menyongsong masa depan dunia yang lebih baik.

“Pemuda hari ini harus berani dan tegas menyatakan bahwa Persatuan Indonesia di atas segala-galanya, melampaui persatuan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, apalagi golongan. Cegah dan lawan segala upaya yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa. Hanya dengan keberanian dan ketegasan demikianlah, pemuda dapat bergerak dan berkontribusi dalam kemajuan Indonesia,” tegas hakim yang juga mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak itu.

Sejalan dengan Harisman, hakim Pengadilan Agama Mempawah lainnya, Fahrurrozi, mengatakan bahwa semangat persatuan sebagaimana termaktub dalam Sumpah Pemuda harus tertanam kuat dalam jiwa seluruh warga negara, terutama abdi negara dengan menjadi agen pemersatu bangsa.

Fahrurrozi mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mensyukuri kenikmatan yang dianugerahkan Tuhan dengan menjadi PNS.

Syukur itu diwujudkan dengan mengemban amanat sebaik-baiknya sesuai sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang sudah menjadi PNS, syukuri jabatan ini! Karena di luar sana, banyak orang yang menginginkan menjadi PNS. Dan hari-hari ini jutaan orang memperebutkan kursi PNS. Untuk itu, berperilakulah sebagaimana layaknya abdi negara, yaitu netral dan berdiri di atas semua golongan. Jangan berperilaku yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang abdi negara,” tegas hakim asal Jawa Tengah itu.

Lebih lanjut, Fahrurrozi menunjukkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa salah satu kriteria yang dicari untuk menjadi PNS adalah warga negara yang mampu berperan sebagai perekat NKRI. Karena itu, setiap PNS seharusnya menyadari perannya sebagai perekat NKRI.

Jangan berbuat, berbicara, menulis atau meneruskan tulisan di media sosial yang isinya bertentangan dengan semangat merekatkan NKRI.

“Media sosial harus dijadikan sebagai sarana untuk menebarkan kebaikan, bukan ajang mencaci maki, menebarkan fitnah, berita palsu, kebohongan, kebencian dan provokasi, yang berpotensi memecah belah persatuan. Dan itu tidak baik dilakukan oleh seorang PNS, yang seharusnya menjadi perekat NKRI,” tandas Fahrurrozi.

Sementara itu, hakim lainnya, Fajar Hernawan menguraikan bahwa peringatan Sumpah Pemuda mengandung dua makna, yaitu spirit mencintai dan memiliki, dan spirit persatuan.

Para pemuda tempo dulu, lanjutnya, memiliki spirit mencintai dan memiliki, dan spirit persatuan. Mereka mencintai Indonesia dan merasa memilikinya, serta mau bersatu, sehingga pada akhirnya perjuangan mereka membuahkan hasil berupa kemerdekaan Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved