Upah Rp 10 Juta Berujung Tragis, Dua Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Mata kedua bersaudara ini tampak berkaca-kaca saat Majelis Hakim memutus mereka dengan pidana mati.

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Arman (31) dan Edy Suryadi (39),  terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/10/2018).

Mata kedua bersaudara ini tampak berkaca-kaca saat Majelis Hakim memutus mereka dengan pidana mati.

Padatnya pengunjung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi hidup atas putusnya pidana mati terhadap Arman dan Edy Suryadi yang kala itu mengenakan kaos merah.

Arman tampak sesekali menutup wajahnya saat kamera wartawan berusaha mengambil gambar dirinya yang tertunduk kaku.

Baca: Buntut Tragedi Persib Vs Persija, PSSI Rilis Syarat Penghentian Laga Akibat SARA hingga Hinaan

Majelis Hakim yang dipimpin Ali Tarigan memutuskan keduanya bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Pertimbangan pemberatan adalah para terdakwa melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan merusak generasi bangsa.

Baca: Sidang Parade Catam PK Perbatasan, Danrem: Tugas ini Tidaklah Mudah

"Tidak ada hal apapun yang menjadi pertimbangan hakim untuk mencari peringanan hukum untuk para terdakwa," cetus Hakim Ali Tarigan kepada keduanya.

"Adapun unsur-unsur Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka majelis hakim tidak perlu melihat pasar Subsider," sambung Ali Tarigan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Arman dan Edi, Qadirun SH, mengaku keberatan dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

"Maaf Majelis Hakim kami keberatan. Kami sepakat menyatakan banding," sebut Qadirun, sebelum majelis hakim menutup sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dari Kejari Medan juga menuntut keduanya dengan pidana mati.

Dalam pembelaan diri di persidangan, mereka sempat membela diri awalnya hanya bertindak mencarikan sebuah kapal atas kapten kapal atas permintaan pria bernama Apani.

Apani kini masih berstatus buron.

Menurut mereka, Apani minta dicarikan kapal untuk menangkap ikan asin di laut.

Saat itu, Edy Suryadi menawarkan pekerjaan tersebut kepada Arman yang merupakan saudaranya.

Arman, dalam nota pembelaan penasihat hukum, mengaku menerima tawaran pekerjaan tersebut karena sang istri sakit.

Ternyata Apani berbohong.

Bukannya mencari ikan asin, kapal itu membawa narkotika jenis sabu.

Tutur penasihat hukum saat itu, 12 Desember 2018, Arman melaut bersama temannya yang bernama Syafi'i.

Sementara Edy Suryadi hanya menunggu di Medan. Saat kembali ke Medan, Arman dan Syafi’i ditangkap polisi.

Baca: Ketua DPRD Sanggau Harap Pelaksanaan Pilkades Serentak Berjalan Aman dan Lancar

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah Arman, yang terletak di Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam penggeledahan di rumah Arman ditemukan barang bukti 7 karung narkotika jenis shabu sebanyak 100 kg.

Shabu itu tertutup tumpukan tali dan disembunyikan dengan triplek di dalam kamar mandi Arman. 

Tak lama, Edy Suryadi ditangkap. Sementara Syafii, teman melaut Arman, meninggal dunia di tengah proses penyelidikan polisi.

Terima Rp 10 juta

Sebelumnya, kepada wartawan, jaksa Chandra Priono mengatakan perkara narkotika dengan barang bukti seberat 100 kg adalah wewenang Kejaksaan Agung RI.

"Perkara ini sudah dalam wewenang Kejagung. Kedua terdakwa juga sempat dibawa ke Jakarta untuk diminati keterangan dan untuk tuntutan ini, adalah musyawarah tim," ujar Chandra Priono.

 Menurut Chandra, perkara perbuatan para terdakwa berdampak besar bagi pengaruh pertumbuhan generasi bangsa kedepan.

Disinyalir, jika sabu seberat 100 kilogram tersebut berhasil tentu akan membunuh bangsa.

"Berapa banyak orang akan hancur jika sabu seberat 100 kilogram ini berhasil diedarkan di Indonesia. Maka sangat wajar jika kedua terdakwa dipidana mati," tutur Chandra.

Para terdakwa yakni Arman, Edi Suryadi dan Syafi'i (Meninggal Dunia) pada 7 Desember 2017 berencana menjemput sabu-sabu di perairan Penang, Malaysia atas perintah seseorang bernama Apani.


Ketiga terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dengan upah awal sebesar Rp 10 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diputus Pidana Mati, Mata Gembong

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved