Sutarmidji dan M Zeet Beradu Fakta! M Zeet: Yang Dilakukannya mem-bully Saya

"Alih-alih membantu putra daerah, justru yang dilakukannya terhadap saya adalah membunuh karakter saya, menghina saya," kata M Zeet.

Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS/TRIBUN PONTIANAK CETAK
Sutarmidji dan M Zeet 

Ayat 2 menyebutkan, usul pemberhentian Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar ke Menteri Dalam Negeri semestinya tidak perlu diikuti dengan melepas jabalan Sekretaris Daerah sebelum terbit Keputusan Presiden yang memberhentkan Sdr Dr M Zeet Hamdy Assovie. MTM.

Pada ayat 3 disebutkan, Gubenur tidak berwenang melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Pada poin terakhir atau ke sembilan berbunyi, “Komisi ASN menyatakan, berdasarkan simpulan tersebut kami rekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Barat agar meninjau kembali Keputusan nomor 820/69/BKD-B- Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) serta mengaktifkan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah kepada Sdr. Dr M Zeet Hamdy Assovie MTM sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden untuk memberhentikan ASN yang bersangkutan.” (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved