Sutarmidji dan M Zeet Beradu Fakta! M Zeet: Yang Dilakukannya mem-bully Saya

"Alih-alih membantu putra daerah, justru yang dilakukannya terhadap saya adalah membunuh karakter saya, menghina saya," kata M Zeet.

Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS/TRIBUN PONTIANAK CETAK
Sutarmidji dan M Zeet 

TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menanggapi santai surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi yang menolak usul Gubernur Kalbar agar presiden memberhentikan M Zeet Hamdy Assovie MTM dari jabatan Sekretaris Daerah Kalbar.

Penolakan ini disampaikan Ketua Komisi ASN secara tertulis melalui surat Nomor: B-2205/KASN/10/2018 di Jakarta, tertanggal 8 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar.

Saat diwawancarai Tribun, Midji menuturkan bahwa surat dari KASN tersebut meminta ia meninjau kembali pengangkatan Plh Sekda.

Namun, ia mempunyai alasan kuat mempertahankan kebijakannya itu.

"Isi surat saya yang diajukan dulukan terkait pengusulan pemberhentian Sekda dan surat jawaban dari KASN itu lain. Nah yang jelas begini, mereka meminta saya meninjau kembali untuk pengangkatan Plh, meninjau kembalikan tidak menyuruh membatalkan," ujar Midji, Rabu (10/10/2018).

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menegaskan bahwa ia tak pernah pernah mencopot M Zeet Hamdy Assovie sebagai Sekda Kalbar, dan ia juga tak pernah memberhentikannya.

"Cobe liat ade tidak surat pencopotan dan pemberhentian die (M Zeet, Red) yang mana suratnya, tolong tunjukkan. Saya hanya mengusulkan pemberhentian dia ke presiden, dan yang memberhentikan dia tentunya presiden nanti," tegasnya.

Dikatakan, tak pernah sepucuk suratpun yang dikeluarkannya terkait pemberhentian Sekda.

Sedangkan surat yang pernah dilayangkannya hanya pengusulan pemberhentian, karena berkaitan dengan wewenang memberhentikan itu sendiri.

"Saye tak pernah memberhentikan die, kalau saye memberhentikan die dan mencopot die, tanyakan sama die suratnye mane," ujarnya menggunakan bahasa Melayu.

Ditegaskan, kala itu ia hanya mengusulkan dan ia pertegas bahwa telah diusulkan terkait pemberhentian Sekda tersebut, karena alasan M Zeet tak masuk kerja.

"Saye kan harus tunjuk Plh. Saye berprinsip pada Pasal 117 ayat 2 harus dipenuhi dan beberapa syarat itu harus terpenuhi. Kalau die mau memperpanjang jabatannya, die harus memenuhi syarat tersebut," kata Midji.

Midji membacakan terkait Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 117 ayat 2 yang tidak dipenuhi MZ sebagai Sekda dan dia tidak pernah dievaluasi kinerjanya.

Dalam Pasal 117 ayat 2 tersebut jelas tertulis jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina dan berkoordinasi dengan KASN.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved