Midji Tegaskan Pencopotan Jabatan M Zeet Assovie Berdasarkan UU ASN, Ini Penjelasannya

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan kebijakannya mencopot jabatan Sekretaris Daerah

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu (30/9/2018) siang. 

“Saye akan tawarkan ke die kalau mau jadi staf ahli. Saya tetap harus tawarkan atau tenaga fungsional tertentu atau staf umum atau fungsional umum. Atau merekomendasikan dia untuk pindah ke instansi lain. Masalah adanya keberatan beliau ke KASN ye akan kita sampaikan, tapi KASN juga harus tahu die udah lebih dari lima tahun jadi Sekda. Kalau belum lima tahun sih ndaksaye ganti. Ini die udah lebih dari lima tahun,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved