Midji Tegaskan Pencopotan Jabatan M Zeet Assovie Berdasarkan UU ASN, Ini Penjelasannya
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan kebijakannya mencopot jabatan Sekretaris Daerah
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan kebijakannya usulkan pencopotan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar dari M Zeet Hamdy Assovie berdasarkan pertimbangan atas peraturan perundang-undangan berlaku.
Menurut dia, kebijakannya memperpanjang masa jabatan Dr Syarif Kamaruzaman sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalbar merupakan hal tepat. Sebelumnya, Dr Syarif Kamaruzaman ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar saat itu yakni Dodi Riyadmadji untuk mengisi posisi M Zeet Hamdy Assovie yang menjalani cuti besar.
“Wartawan bisa buka Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu (30/9/2018) siang.
Baca: Eks Lapter Jadi Lokasi Favorit Warga Sintang Berolahraga dan Rekreasi Akhir Pekan
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu menimpali pada UU itu, Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama adalah lima tahun.
“Jabatan pimpinan tinggi itu seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor atau Sekda hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Harusnya lewat dari 5 tahun itu, dia (M Zeet_red) tidak boleh jadi Sekda lagi. Sekarang diedah delapan tahun. Saye tak bilang yang tiga tahun itudie ilegal,” terangnya.
Midji sapaan akrabnya menambahkan Pasal 117 ayat 2 juga menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ketika die menduduki jabatan itu lebih dari lima tahun, tahun keenam pernah ndak PPK koordinasi dengan KASN. Itu sudah delapan tahun, harusnya KASN pun negur dia. Saye sudah cari barangnye (surat_red) tidak ada, persetujuan PPK tidak ada. Hasil koordinasi dengan KASN juga tidak ade,” terangnya dengan logat khas Melayu kental.
Terkait dengan prestasi kerja, ia menerangkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 merupakan parameter buruknya kinerja M Zeet Hamdy Assovie.
“Kalau bicara kinerja, kinerja apa ? APBD defisit 12 persen, sementara aturan cuma 3 persen. Kinerja apa yang mau kita nilai. Saya menilai kinerjanya jelek. Saya tidak memberhentikan yang bersangkutan (M Zeet_red). Yang bersangkutan memang sudah tidak mau jadi Sekda lagi. Kalau saya biarkan tetap menjabat, maka saya melanggar aturan,” imbuhnya.
Sutarmidji menimpali dirinya tidak mau melanggar aturan yang ada. Ia tidak sepakat dengan pernyataan beberapa anggota legislatif asal fraksi yang ada di DPRD Kalbar terkait penggantian M Zeet Hamdy Assovie dari posisi Sekda Kalbar menjadi penghambat pengesahan APBD Perubahan Tahun 2018.
“Saya tidak mau melanggar itu. Kalau dibilang saya melanggar, sekarang yang melanggar siape. Jadi, jangan ada lagi dewan yang mengatakan saya melanggar aturan. Justru kalau saya tidak usulkan die (M Zeet_red) diganti maka saye melanggar aturan. DPRD harus baca UU ASN Pasal 117 ayat 1 dan 2. Saye ketika melakukan sesuatu, saye baca dulu aturannya dan saye pahami dulu,” timpalnya.
Midji menegaskan kembali dirinya tidak memberhentikan Sekda Kalbar, namun hanya mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang berhentikan nanti Pak Presiden. Saya mengusulkan ke menteri, menteri akan meneruskan ke Presiden. Begitu keluar SK Presiden, die berhenti. Saya akan mengajukan Penjabat (Pj) Sekda Kalbar ke Menteri. Nanti menteri keluarkan persetujuan Pj. Terus, penjabat itu akan saye lantik. Kemudian proses open bidding untuk jabatan Sekda,” timpalnya.
Kendati demikian, Sutarmidji mengatakan sekeluarnya Keputusan Presiden nantinya, ia akan masih beri kesempatan dan menawarkan M Zeet Hamdy Assovie beberapa posisi dalam pemerintahan.