Polda Kalbar Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Pontianak, Ini Tersangkanya

Ada tiga kasus peredaran narkoba yang terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Suyatmo saat intrograsi langsung para tersangka narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Polda Kalbar merilis pengungkapan sindikat narkotika jaringan Lapas Klas II A Pontianak yang melibatkan dua warga binaan atau Narapidana

Dua warga binaan sebagai aktor utama tersebut sudah divonis oleh majelis hakim pidana Mati dan pidana penjara 20 tahun.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan pengungkapan sindikat ini kerjasama BNN dan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalbar yakni Lapas Klas II A Pontianak.

Baca: Pembahasan Raperda Dilanjutkan Selasa Mendatang, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sambas

"Ada tiga kasus peredaran narkoba yang terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, yakni di antaranya melibatkan dua warga binaaan Lapas Klas II A Pontianak,"ujarnya pada Jumat (28/9)

Didi menambahkan pengungkapan yang pertama tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 2,4 kilogram yakni jaringan Lapas Klas II A Pontianak yang akan di kirim ke Sambas.

"Bermula  Selasa (18/9/2018), pukul 16.00 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit AKBP Aries Aminnulla SIK, berhasil melakukan penangkapan  di Kota Pontianak. Dalam kasus itu, Tim mengamankan 1 orang berinsial M S dengan barang bukti narkoba  jenis sabu kurang lebih 200 gram," ujarnya.

Hasil interogasi dari tersangka MS di lapangan bahwa barang tersebut dipesan seseorang bernama RD di Kabupaten Sambas. Maka selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dan pengejaran ke Sambas. 

“Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia.  Berhasil mengamankan pelaku berinisal RD berserta barang bukti,” tambah Didi.

Baca: Disdukcapil Dukung KPU Kota Pontianak Dalam Pemutahiran Data Pemilih

Kemudian di kembangkan lagi, kembali anggota mengamankan ‎ bandar berinisial DK yang diduga melakukan transaksi kembali dengan KK dengan kurirnya KK.

Akhirnya pada Rabu (19/8) malam setelah di lakukan penyelidikan TM berhasil di ringkus melakukan penangkapan dan penggeledahan di Gang Delima, Pontianak Kota dan mengamankan sabu sekitar 200 gram.

Selanjutnya, melalui pelaku TM, kembali di lakukan pengembangan pada Rabu malam berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku atas nama YA di Pal IV Pontianak Barat.

“Dari pelaku YA berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 2000 gram (2 Kg), dari YA barang bukti shabu tersebut adalah milik pelaku an RR,"katanya.

Dikatannya lagi, RR sempat melarikan diri, tapi pada Rabu (26/9) malam kemarin, dia berhasil di tangkap di Jalan Tanjung Raya II.

Selain narkotika jenis sabu seberat 2,4 Kg, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengungkap pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti  200 gram dan 0,5 Kg

Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu 200 gram ‎pada Sabtu (22/9) kemarin, yang bermula juga informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada ibu-ibu menjadi bandar narkoba di Jl Husin Hamzah

Saat di lakukan penyelidikan, ternyata pelaku Tindak pidana narkotika ini seorang ibu berinisial ES (50) ini Pelaku diduga sering mengirim barang narkoba ke Sampit, Kalimantan Tengah dengan mengunakan kendaraan bus Damri.

Baca: Rasio Elektrifikasi Listrik Kalbar Masih Berkutat di Angka 84,7 Persen

“Barang diantar langsung oleh ES sendiri  ke Sampit, Kalimantan Tengah,” kata Kapolda Kalbar

Lanjutnya, dari pelaku ES di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 2  klip plastik plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu seberat 200 gram selain itu juga di sita HP merk samsung dan uang tunai Rp 338.000.

Dan untuk pengungkapan narkotika‎ jenis sabu seberat 0,5 Kg ini pelaku seorang pria berinisial MS, dia diamankan pada tanggal 9 september 2018 siang di Desa Anik Kec Menyuke Kab Landak.

MS merupakan warga Kuala Mandor B Kec Sui Ambawang Kubu Raya, saat di tangkap terdapat barang bukti yang di duga kuat narkotika jenis sabu sebanyak 5 klip plastik dengan berat seluruhnya yakni 500 gram atau 0,5 Kg.

Untuk jumlah total barang bukti: 3,1 kilogram sabu dari 3 tempat kejadian perkara. Ada sejumlah uang puluhan juta rupiah dan timbangan digital serta buku tabungan.

“Mereka masih tetap melakukan juga walau sanksi Narkoba diancam hukuman mati. Bahkan ada yang diberikan tindakan tegas 1 tersangka ditembak. Narkoba ini merusak satu generasi penerus bangsa. Bahaya dan sanksi hukumnya sangat berat dan benar-benar mengganggu keberlangsungan generasi di bawah kita,” ujarnya

Di antara pelaku ada seorang warga binaan dengann kasusnya sama Narkoba. Penangkapan ini sinergitas Polri, BNNP dan Lapas Pontianak.

“Sehingga jejaring mereka di pontianak dapat kita ungkap, termasuk keterbukaan dari Lapas. Ini yang perlu kita sikapi semua. Sudah ada yang vonis mati 15 atau 16 orang di Kalbar. Pelaku Narkoba sudah sepantasnya dihukum mati. Apalagi dalam kasus ini warga binaan sebagai aktor intelektualnya sedangkan yang lain sebagai kurir-kurir yang profesional, mereka sudah tahu jalur-jalurnya. Maka perlunya kerjasama dengan masyarakat, perlu daya tangkal untuk memberantasnya,” kata Kapolda Kalbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved