Aksi Damai Hari Tani Nasional, Ini Tuntutan FPR Kalbar dan BEM Untan pada Pemerintah
Terakhir, kami menolak pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB)
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Tuntutan ketiga, FPR meminta pemerintah mencabut Undang-Undang larangan pembakaran lahan untuk petani skala kecil. Keempat, eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sintang Raya.
Kelima, berikan jaminan keselamatan kerja kepada buruh hatian lepas dan naikkan upah buruh tani. Keenam, berikan pengakuan hak tanah ulayat masyarakat adat. Ketujuh, bebaskan Ayub yang merupakan korban kriminalisasi petani dan hentikan kriminalisasi terhadap kaum tani yang mempertahankan hak atas tanah
Kedelapan, tindak tegas perkebunan, pertambangan, HPH, HTI, dan perizinan skala besar lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Terakhir, kami menolak pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB),” pungkasnya.