BKN Rilis 9 Syarat Bagi Pelamar CPNS 2018, Tak Hanya Unggah Berkas di sscn.bkn.go.id

Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 9 syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2018.

Ilustrasi
Penerimaan CPNS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kurang sehari lagi pendaftaran CPNS 2018 bakal dibuka.

Rabu (19/9/2018) besuk, sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses oleh para pelamar.

Jelang sehari pendaftaran CPNS 2018, banyak yang mempertanyakan syarat apa saja untuk melamar CPNS.

Baca: Polisi Polsek Selakau dan Kades Terjun Langsung Cek Pembangunan Fisik Dana Desa Tahap II 2018

Baca: Sambil Acungkan Sajam, Seorang Pemuda Ancam Bunuh Orangtuanya

Baca: KMKS Gelar Diskusi Guna Membuka Wawasan Mahasiswa Sambas

Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 9 syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2018.

9 syarat tersebut disampaikan BKN melalui rilis resminya kepada Tribunnews pada Senin (17/9/2018) malam.

Apa saja syarat dasar yang harus dipenuhi para pelamar CPNS 2018?

Dilansir dari Tribunnews, berikut poin-poinnnya:

Baca: Dorong Kreativitas Penggiat Start-up, Pemkot Gelar Kompetisi

Baca: Kondisi Terkini Arus Lalu Lintas di Jalan RE Martadinata Sanggau

Baca: Wali Kota Tjhai Chui Mie Pimpin Rapat Bersama Pengusaha DAMIU, Tonton Videonya

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca: Suriansyah: Pergantian Sekda Kewenangan Kemendagri

Baca: Wali Kota Tjhai Chui Mie Pimpin Rapat Bersama Pengusaha DAMIU, Tonton Videonya

Baca: Selasa, Ini Agenda Plt Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved