BKN Rilis 9 Syarat Bagi Pelamar CPNS 2018, Tak Hanya Unggah Berkas di sscn.bkn.go.id
Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 9 syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2018.
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Baca: Sosialisasi Saber Pungli, Kapolsek Pemangkat Minta Masyarakat Tak Takut Melapor
Baca: Dorong Kreativitas Penggiat Start-up, Pemkot Gelar Kompetisi
Baca: Sambil Acungkan Sajam, Seorang Pemuda Ancam Bunuh Orangtuanya
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Penting untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.
Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tak Hanya Unggah Berkas di sscn.bkn.go.id, BKN Rilis 9 Syarat Ini Harus Dipenuhi Pelamar CPNS 2018.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak: