Curhatan Sutarmidji Hari Pertama Masuk Kerja Hingga 11 Hari Kinerjanya Jadi Sorotan
Curhatannya di facebook miliknya @Bang Midji menarik perhatian banyak orang. Postingannya tersebut...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Oleh karena itulah, Midji selalu menekankan keterbukaan anggaran pada masyarakat sehingga masyarakat juga turut mengontrol jangan sampai ada penyimpangan.
Sepeti diketahui, tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah menerbitkan surat edaran pada seluruh kepala daerah tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi.
Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan.
SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018
Hal ini untuk mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Kalbar sendiri ada 47 orang ASN yang divonis korupsi.
2. Larang PNS Merokok di Kantor
Gubernur Kalbar Sutarmidji mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk tidak merokok di kantor.
Hal ini sebagai komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan ramah serta bebas dari asap rokok.
“Jangan ada pejabat atau ASN yang merokok di lingkungan Pemprov Kalbar. Kalau ada yang kedapatan merokok, saya akan sanksi,” ungkapnya, Selasa (11/9/2018).
Midji sapaannya menimpali dalam waktu dekat dirinya akan buat aturan terkait larangan merokok di kantor atau instansi pemerintahan.
“Dalam waktu dekat, saya akan buat pelarangan merokok di lingkungan Pemprov Kalbar,” katanya.
3. Pangkas Perjalanan Dinas
Gebrakan Sutarmidji berlanjut, Minggu (16/9/2018).