Warkop Jual Bebas Minuman Alkohol, Edi Kamtono Siap Tutup Tempat Usahanya
Sehingga tak boleh sembarangan tempat menjualnya, kaki lima dan warung kopi tegas Edi sebutkan tidak boleh.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan Pemkot Pontianak tidak akan mentolerir setiap pelaku usaha yang melanggar aturan, terkait peredaran minuman beralkohol.
Ia sebutkan terus dipantau jika masyarakat mempunyai informasi silakan laporkan pada Satpol PP dan pihak Pemkot Pontianak.
Peredaran Minol telah diatur baik peraturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sehingga tak boleh sembarangan tempat menjualnya, kaki lima dan warung kopi tegas Edi sebutkan tidak boleh.
Pengaturan penjualan Minol telah ditetapkan baik mengenai kadar alkoholnya maupun dimana tempat yang bisa menjualnya.
Baca: AHY Tanggapi Isu Main 2 Kaki: Masalah Internal Biar Kami Yang Membahasnya
Pontianak sudah mempunyai aturan terkait peredaran Minol, mulai dari Perda hingga Surat Keputusan Wali Kota. Perda yang mengatur Minol yaitu nomor 23 tahun 2002 dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 359 tahun 2014 yang membatasi peredaran Minol. Saat ini Perda tentang Minol tengah digodok untuk direvisi.
Dalam revisi Perda mengenai Minol ini banyak instansi yang terlibat, mulai dari Dinas Kesehatan, Perijinan, Pariwisata dan Perdagangan.
"Kalau ada yang melakukan pelanggaran Perda tetap laporkan ke kami, ke Satpol PP atau p
Pemerintah Kota Pontianak nanti kami akan lakukan langkah-langkah tindakan. Kalau itu tindakan pelanggaran ringan bisa ditipiring, kalau masih melanggar mungkin bisa sampai ke penutupan tempat usaha itu," ucap Edi Kamtono saat ditanya mengenai masih adanya warung kopi yang menjual minuman beralkohol diruang kerjanya, Kamis (13/9/2018).
Untuk menuman beralkohol dijelaskan Edi sudah diatur dengan aturan yang baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pengaturan sampai dengan persentase alkoholnya. Terkait Minol memang menurutnya banyak instansi yang memiliki kepentingan didalamnya.
"Minuman alkohol ini tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Dia hanya boleh dijual di hotel-hotel berbintang dan restoran yang mempunyai grade tertentu yang tinggi dan ada izin khusus," ucap Edi.
Sementara untuk Warkop dan warung-warung toko-toko kelontong tidak boleh. Supermarket pun harus ada izin khususnya Perijinan provinsi.
"Kita cuma mengawasi peredaranya. Izin penjualan dilakukan oleh provinsi dan termasuk kuota untuk peredarannya juga berada di provinsi," tegasnya.