TERPOPULER - Dari Kasus Video Mesum Luna Maya Hingga Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana
Selamat pagi pembaca tribunpontianak.co.id, semoga hari ini menyenangkan. Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Penghapusan ini dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan baru mereka dengan Google yang akan bermanfaat bagi para penggunanya.
Google akan memungkinkan para pengguna untuk mem-backup pesan ke server Google secara gratis, yang berarti bahwa pesan mereka akan dilindungi.
Tapi sebelum pembaharuan ini, semua chat yang nggak tersimpan dengan baik akan dihapus pada saat yang bersamaan.
1. Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana Yang Dipenjara karena Pengeras Suara Azan
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016 | ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi (KOMPAS.COM)
Prof Mahfud MD angkat suara terkait kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan.
Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.
Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.