TERPOPULER - Dari Kasus Video Mesum Luna Maya Hingga Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana

Selamat pagi pembaca tribunpontianak.co.id, semoga hari ini menyenangkan. Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Laporan Wartawati Tribunpontianak.co.id, Mirna

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat pagi pembaca tribunpontianak.co.id, semoga hari ini menyenangkan. 

Editor tribunpontianak.co.id merangkum berita terpopuler satu hari sebelumnya. 

Berikut berita populer yang wajib Anda baca.

Baca: Via Vallen Potong Daging Kurban, Netizen Malah Ribut Soal Gaya Rambutnya

Baca: Kebakaran di Belakang Pemukiman Warga Komplek Purnama Elok Meluas

3. Kasus Video Mesumnya Mencuat, Cut Tari Bungkam, Tak Sangka Luna Maya Lakukan Ini!

Kasus Video Mesumnya Mencuat, Cut Tari Bungkam, Tak Sangka Luna Maya Lakukan Ini!

Kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari berlanjut.

Meski telah 8 tahun berlalu, rupanya Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka setelah praperadilan keduanya ditolak.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari Luna Maya dan Cut Tari terkait kasus yang menjeratnya.

Namun demikian, Luna Maya sejatinya pernah ditanya mengenai kasus videonya bersama Ariel.

Saat itu, Luna Maya juga tak mengeluarkan sepatah kata saat ditanya awal media.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

2. Berlaku Mulai 12 November, Segera Backup WhatsApp Anda dengan Cara Ini!

Berlaku Mulai 12 November, Segera <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/backup-whatsapp' title='Backup WhatsApp'>Backup WhatsApp</a> Anda dengan Cara Ini!

WhatsApp akan segera menghapus semua pesan, foto, dan video lama yang tidak disimpan.

Penghapusan ini dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan baru mereka dengan Google yang akan bermanfaat bagi para penggunanya.

Google akan memungkinkan para pengguna untuk mem-backup pesan ke server Google secara gratis, yang berarti bahwa pesan mereka akan dilindungi.

Tapi sebelum pembaharuan ini, semua chat yang nggak tersimpan dengan baik akan dihapus pada saat yang bersamaan.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

1. Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana Yang Dipenjara karena Pengeras Suara Azan

Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana Yang Dipenjara karena Pengeras Suara Azan

Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016 | ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi (KOMPAS.COM)

Prof Mahfud MD angkat suara terkait kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan.

Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved