Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana Yang Dipenjara karena Pengeras Suara Azan

Prof Mahfud MD angkat suara terkait kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi (KOMPAS.COM)
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Prof Mahfud MD angkat suara terkait kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan.

Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca: Kasus Meliana, Menteri Agama Buka Suara dan Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Meliana Dipenjara Karena Pengeras Suara Azan Hingga Mahfud MD Angkat Bicara

Baca: Live Streaming Asian Games: Sepak Takraw, Pencak Silat, Panjat Tebing dan Bola Tangan! UPDATE Medali

Baca: LIVE STREAMING Indonesia vs Uni Emirat Arab: Prediksi, Susunan Pemain dan Head to Head

Baca: Bungkam Soal Kasus Video Mesumnya, Ini yang Bikin Cut Tari Seperti Berada di Dunia Lain

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.

Baca: Terjerat Narkoba, Ini Sosok Richard Muljadi, Sang Nenek Punya Harta Rp 9,8 Triliun

Baca: Ditinggal Istri Sebulan, Seorang Kakek 64 Tahun Tega Empat Kali Cabuli Cucunya Sendiri

Baca: Postingan Terbaru Ariel Noah dan Cut Tari Jadi Sorotan, Ternyata Mereka Suka Nonton Ini

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

Rupanya, seorang Netizen sempat meminta Prof Mahfud MD, untuk membahas kasus ini bersama dengan Presiden Jokowi.

“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” cuit pemilik Akun Twitter @karuniyaw.

Mahfud MD kemudian memberikan penjelsan terkait permintaan tersebut.

“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” tulisnya.

Baca: Komunitas Semua Bisa Sarapan Ramaikan CFD di Singkawang

Baca: Polres Sambas Proses Pelaku Pembakaran Lahan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved