Lantamal XII Pontianak Tenggelamkan 18 Kapal Ilegal Fishing di Pulau Datuk

Pelaksanaan penenggelaman kapal diawali dengan penandatangan berita acara penenggelaman KIA,barang bukti illegal fishing di Mako Lantamal XII.

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Satu di antara 18 kapal illegal fishing yang ditengelamkan di perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (20/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali memusnahkan kapal asing pelaku illegal fishing di perairan Indonesia, di 11 lokasi berbeda diseluruh Indonesia.

18 kapal di antaranya dimusnahkan di perairan pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (20/8/2018).

Baca: Tercatat Lebih 2000 Orang di Mempawah Terpapar ISPA, Dinas Kesehatan Khawatirkan Hal Ini

Baca: DPD REI Kalbar Pastikan Anggotanya Buka Lahan Tak Membakar Hutan

Metode pemusnahan kapal adalah dengan tidak menggunakan bahan peledak, tim Aju dan Asistensi Pemusnahan kapal telah diberangkatkan pada tanggal 17 Agustus 2018 lalu untuk memberikan asistensi kepada para penanggungjawab pelaksana di masing-masing lokasi pemusnahan demi lancarnya pelaksanaan kegiatan.

Pelaksanaan penenggelaman kapal diawali dengan penandatangan berita acara penenggelaman KIA barang bukti illegal fishing di Mako Lantamal XII.

Baca: Jalin Silaturahmi, All Star Pontianak Uji Coba All Star Ketapang

Baca: Uni Emirate Arab Lawan Indonesia di Babak 16 Besar Sepakbola Asian Games 2018

Danlantamal XII, Laksama Pertama TNI Greg.Agung W.D.M.Tr (Han) diwakili Asops Danlantamal XII,Letkol Laut (P) Herianto T. Angi S.E, memimpin jalannya penenggelaman di atas geladak KRI Siribua 859 unsur Satrol Lantamal XII atas perintah Dansatgas 115 Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti penenggelaman kapal KIA dan didukung KAL Lemukutan dan KAL Sambas.

Letkol Laut (P) Herianto T.Angi S.E menjelaskan bahwa pemusnahan 18 kapal tersebut dilakukan dengan cara ditenggelamkan dengan metode pelubangan pada masing-masing kapal, kemudian didalam kapal ditambah dengan muatan pasir sebagai pemberat, kemudian pada saat pelaksanaan kapal-kapal tersebut diisi air kemudian akan tenggelam dengan sendirinya.

Dari 18 kapal tersebut, 17 kapal merupakan kapal penagkap ikan dari Vietnam dan 1 kapalnya lagi dari Malaysia.

"Penangkapan 18 kapal ini sudah tahun lalu, sudah lama kita menunggu untuk proses penenggelaman ini, kurang lebih hampir setahun, ni baru kita laksanakan sekarang," kata Letkol Laut (P) Herianto T.Angi S.E.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya kita memakai peledakan, dipertimbangkan oleh pimpinan,dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan karena dapat merusak ekosistem, baik biota didalam dan ikan-ikan yang ada dilaut, makanya sekarang ditempuh dengan cara penenggelaman," katanya.

Ia menambahkan, untuk di wilayah Kalimantan ini pihaknya intensif melaksanakan patroli untuk mencegah pencurian ikan khususnya di wilayah Utara Kalimantan Barat, yang marak terjadi pencurian ikan.

"Kita mengharapkan kerjasamanya kepada seluruh pengguna perairan di wilayah Kalimantan Barat ini apabila ada informasi adanya pencurian ikan segera disampaikan ke kami, yang dalam hal ini memiliki kewenangan melakukan tindak pidana di laut," pungkasnya.

Sejak dilaksanakan pemusanahan terhadap kapal asing sejak 2014 oleh satgas 115, jumlah pelanggar tindak pidana perikanan menurun secara bertahap.

Pada pelaksanaan pemusnahan kapal tahun 2018 ini berjumlah 126 kapal, dengan keterangan 119 kapal sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, dan 7 kapal sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan dari pengadilan negeri setempat.

Adapun daftar keseluruhan kapal per lokasi pemusnahan adalah di Langsa berjumlah 3 kapal, Belawan berjumlah 7 kapal, Batam 9 kapal, Tarempa berjumlah 23 kapal, Ranai 40 kapal, Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Tarakan berjumlah 2 kapal, Bitung 15 kapal, Ambon 2 kapal dan di Merauke ada 1 kapal. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved