Mahfud MD Heran Dianggap Bukan Kader NU, Ungkap Kontribusi Selamatkan Pesantren

Mahfud MD Heran Dianggap Bukan Kader NU, Ikhlas Batal Jadi Cawapres Jokowi ....................................

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
YOUTUBE ILC
Mahfud MD 

Mahfud juga bercerita bagaimana di tahun 2014 Said Aqil menelepon dirinya.

Baca: Siaran Langsung (Live) SCTV Indonesia Vs Palestina, Sepakbola Timnas U-23 Asian Games 2018

Baca: Siaran Langsung Real Madrid Vs Atletico Madrid, Piala Super Eropa: Pertarungan Dua Juara

Baca: Jadwal Barcelona Vs Boca Juniors: Siaran Langsung (Live) Joan Gamper Trophy 2018

Baca: Jadwal Basket Asian Games 2018, Timnas Indonesia Lawan Korea di Laga Pembuka

Saat itu, Said Aqil bertemu Prabowo di kantor PBNU. 

"Di depan Prabowo dia nelepon saya, 'Pak Mahfud tolong bantu ini Pak Prabowo menjadi tim kampanye. Biar di sana ada kader NU'. Berarti saya disebut kader pada tahun 2014 itu. Kok sekarang disebut tidak kader," katanya.

Mahfud melanjutkan, Said Aqil menyampaikan pertanyaan 'apa yang dikerjakan Mahfud untuk NU, yang diberikan mahfud untuk NU'.

"Ya tidak ada. Kalau saya tanya apa yang diberikan Pak Said aqil juga apa ya? Kerja, kalau kerja saya ingat pernah berbuat satu yang kecil untuk NU. Pada 2009 itu ada UU BHP, saya ketua MK," ceritanya.

"Nah di UU BHP itu ada pasal menyatakan semua lembaga pendidikan itu swasta sekalipun harus berbentuk badan hukum yang diatur dan diawasi pemerintah. Kalau tidak ini bisa dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Nah ndak ada yang tahu ini, padahal di situ membahayakan bagi pesantren. Kalau tidak dibatalkan, pesantren itu kena. Karena itu untuk semua lembaga pendidikan dari tingkat TK sampai perguruan tinggi," katanya.

"Kalau laporan tak benar bisa di sita Negara. Ini bisa dibubarkan negara, sebab pesantren pada umumnya tak ada uang terpisah antara kiyai dan uang pesantren," katanya.

Kalau tiba-tiba ada gedung baru dari mana ini diperiksa, tak bisa dipertanggung jawabkan padahal masyarakat ngasi kiyai, bubar semua pesantren.

"Ini waktu Undang-undang ini muncul, orang NU nggak ada yang tahu. Saya lapor ke kiyai Anwar Iskandar di Kediri. 'Gus ada UU ini, kok orang pesantren diam. Bahaya ini. Owh ya Pak Mahfud, (lalu diajukan Judicial Review) ini akhirnya dibatalkan. Kalau nggak udah bubar itu, pesantren pesantren diambil negara," ungkap Mahfud.

"Masih ada sekarang naskahnya. Artinya kalau perbuatan, bukan bentuk uang ya. Kalau saya suruh nyumbang uang, nggak adalah uang saya. Ndak punya uang juga kalau disuruh nyumbang uang ke NU. Di NU kan banyak yang cari," katanya.

Simak videonya berikut:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved